Menuju konten utama

Syarat Menjadi Caleg DPRD Provinsi Pemilu 2024 & Alokasi Kursi

Berikut adalah syarat menjadi caleg DPRD Provinsi di Pemilu 2024 beserta alokasi kursinya. 

Syarat Menjadi Caleg DPRD Provinsi Pemilu 2024 & Alokasi Kursi
Ilustrasi Caleg DPR dan DPD. tirto.id/Quita

tirto.id - Pemungutan suara secara serentak Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14-15 Februari 2024 mendatang. Salah satu agendanya adalah memilih calon legislatif di tingkat provinsi.

Pencalonan bakal calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi akan dibuka mulai 24 April-25 November 2023 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan daftar 18 parpol yang telah berhasil menjadi peserta dalam Pemilu 2024 beserta nomor urutnya.

Adapun syarat-syarat menjadi bakal Calon Legislatif tingkat DPRD Kabupaten/Kota dapat disimak pada paparan berikut ini.

Syarat Caleg DPRD Provinsi Pemilu 2024

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Pemilihan Umum, khususnya pasal 181, berikut syarat-syarat yang diperlukan untuk menjadi peserta Pemilu Caleg DPRD tingkat Provinsi:

  1. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  4. Dapat berbicara, membaca, dan atau menulis dalam bahasa Indonesia.
  5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
  6. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana.
  8. Sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Terdaftar sebagai Pemilih.
  10. Bersedia bekerja penuh waktu.
  11. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau bada4 usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau ' badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
  12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik; advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan hi; yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DpD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
  14. Mencalonkan hanya untuk 1 (satu) lembaga perwakilan.
  15. Mencalonkan hanya untuk 1 (satu) daerah pemilihan.
  16. Mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.

Alokasi Kursi Caleg DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024

Dalam menentukan alokasi kursi Anggota DPRD pada Pemilu 2024 terdapat beberapa pedoman yang diantaranya sebagai berikut ini:

1. Jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) dan paling banyak 50 (lima puluh).

2. Jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan ketentuan:

  • Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi.
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi.
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi.
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi.
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi.
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi.
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Mohamad Ichsanudin Adnan

tirto.id - Politik
Kontributor: Mohamad Ichsanudin Adnan
Penulis: Mohamad Ichsanudin Adnan
Editor: Alexander Haryanto