Menuju konten utama

Jadwal Caleg DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024 dan Tahapannya

Berikut jadwal pendaftaran caleg DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2024 dan tahapannya.

Jadwal Caleg DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024 dan Tahapannya
Ilustrasi Caleg DPR dan DPD. tirto.id/Quita

tirto.id - Pemungutan suara secara serentak Pemilu 2024 akan berlangsung pada tanggal 14 - 15 Februari 2024 mendatang. Pemilu tersebut juga akan memilih para wakil rakyat, termasuk di tingkat kabupaten/kota.

Bagi yang ingin ikut dalam pertarungan Pileg 2024, pencalonan bakal calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota akan dibuka mulai 24 April-25 November 2023 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan daftar 18 parpol yang telah berhasil menjadi peserta dalam Pemilu 2024 beserta nomor urutnya.

Adapun jadwal pelaksanaan Pemilu beserta tahapannya dapat disimak pada paparan berikut ini.

Jadwal Pelaksanaan Pemilu 2024 dan Tahapannya

Laman Info Pemilu memaparkan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 beserta tahapannya yang terbagi menjadi beberapa daftar sebagai berikut ini:

NoTahapanJadwal
1Perencanaan Program dan Anggaran 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
2Penyusunan Peraturan KPU14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
3Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
4Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
5Penetapan Peserta Pemilu14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
6Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
7Pencalonan DPD6 Desember 2022 - 25 November 2023
8Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota24 April 2023 - 25 November 2023
9Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden19 Oktober 2023 - 25 November 2023
10masa Kampanye Pemilu28 November 2023 - 10 Februari 2024
11Masa Tenang11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
12Pemungutan dan Penghitungan Suara14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
13Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
14Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kotaMenyesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota
15Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsiMenyesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
16Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD1 Oktober 2024
17Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden20 Oktober 2024

Alokasi Kursi Caleg DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024

Dalam menentukan alokasi kursi Anggota DPRD pada Pemilu 2024 terdapat beberapa pedoman yang diantaranya sebagai berikut ini:

  1. Jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) dan paling banyak 50 (lima puluh).
  2. Jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan ketentuan:
  • Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi.
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi.
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi.
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi.
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi.
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi.
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Mohamad Ichsanudin Adnan

tirto.id - Politik
Kontributor: Mohamad Ichsanudin Adnan
Penulis: Mohamad Ichsanudin Adnan
Editor: Alexander Haryanto