tirto.id - Pemungutan suara secara serentak Pemilu 2024 akan berlangsung pada tanggal 14 - 15 Februari 2024 mendatang. Pemilu tersebut juga akan memilih para wakil rakyat, termasuk di tingkat kabupaten/kota.
Bagi yang ingin ikut dalam pertarungan Pileg 2024, pencalonan bakal calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota akan dibuka mulai 24 April-25 November 2023 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan daftar 18 parpol yang telah berhasil menjadi peserta dalam Pemilu 2024 beserta nomor urutnya.
Adapun jadwal pelaksanaan Pemilu beserta tahapannya dapat disimak pada paparan berikut ini.
Jadwal Pelaksanaan Pemilu 2024 dan Tahapannya
Laman Info Pemilu memaparkan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 beserta tahapannya yang terbagi menjadi beberapa daftar sebagai berikut ini:
No | Tahapan | Jadwal |
1 | Perencanaan Program dan Anggaran | 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 |
2 | Penyusunan Peraturan KPU | 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023 |
3 | Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih | 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 |
4 | Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu | 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 |
5 | Penetapan Peserta Pemilu | 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022 |
6 | Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan | 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 |
7 | Pencalonan DPD | 6 Desember 2022 - 25 November 2023 |
8 | Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota | 24 April 2023 - 25 November 2023 |
9 | Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden | 19 Oktober 2023 - 25 November 2023 |
10 | masa Kampanye Pemilu | 28 November 2023 - 10 Februari 2024 |
11 | Masa Tenang | 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 |
12 | Pemungutan dan Penghitungan Suara | 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 |
13 | Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara | 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 |
14 | Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota | Menyesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota |
15 | Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi | Menyesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi |
16 | Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD | 1 Oktober 2024 |
17 | Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden | 20 Oktober 2024 |
Alokasi Kursi Caleg DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024
Dalam menentukan alokasi kursi Anggota DPRD pada Pemilu 2024 terdapat beberapa pedoman yang diantaranya sebagai berikut ini:
- Jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) dan paling banyak 50 (lima puluh).
- Jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan ketentuan:
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi.
Penulis: Mohamad Ichsanudin Adnan
Editor: Alexander Haryanto