Menuju konten utama

Jadwal, Syarat Caleg 2022, dan Cara Daftar Anggota Partai Gelora

Cara daftar anggota Partai Gelora untuk syarat pendaftaran Caleg 2024. 

Jadwal, Syarat Caleg 2022, dan Cara Daftar Anggota Partai Gelora
Partai Gelora Indonesia. foto/https://www.partaigelora.id/

tirto.id - Partai Gelora membuka pendaftaran calon legislatif (caleg) secara resmi untuk ikut dalam Pemilu 2024, yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Pendaftaran bakal calon anggota DPD, DPR, dan DPRD dalam Pemilu 2024 dijadwalkan tanggal 1-11 Mei 2023. Sementara itu, penetapan daftar calon tetap diumumkan tanggal 11 Oktober 2023.

Partai Gelora menjadi salah satu partai yang lolos untuk Pemilu 2024 dan mendapat nomor urut 7. Penetapan nomor urut tersebut ada dalam pengumuman KPU Nomor 18/PL.O1.1-Pu/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.

Masyarakat yang berniat untuk mendaftar sebagai caleg, maka wajib menjadi anggota partai sebagai salah satu syaratnya.

Dilansir dari laman resminya, Partai Gelora resmi meluncurkan aplikasi E-KTA Partai Gelora Indonesia. Melalui aplikasi tersebut masyarakat dapat mendaftar secara online untuk menjadi anggota partai baru.

Cara Mendaftar Online Anggota Partai Gelora

Cara untuk mendaftar online menjadi anggota baru Partai Gelora yaitu:

1. Download dan buka aplikasi Partai Gelora Indonesia lewat Play Store atau App Store;

2. Pilih ikon "Anggota" di sebelah kanan bawah;

3. Pilih form "Pendaftaran Anggota" dan isi semua data yang diminta;

4. Setelah selesai mengisi data klik "Submit";

5. Akan muncul pemberitahuan bahwa data akan diproses;

6. Tunggu proses pengajuan sampai pemberitahuan berikutnya.

Syarat Mendaftar Caleg Partai Gelora 2024-2029

Dalam situs Hukum Online, syarat untuk mendaftar sebagai caleg 2024-2029 antara lain:

1. Riwayat pendidikan paling rendah adalah lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;

2. Berusia minimal 21 tahun atau lebih;

3. Berdomisili di Indonesia;

4. Dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;

5. Berstatus kader partai politik;

6. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan;

7. Bagi kepala atau wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara lainnya yang ingin menjadi caleg, harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar;

8. Surat pengunduran diri yang diberikan tidak dapat ditarik kembali jika kalah dalam Pemilu;

9. Setiap calon anggota DPR, DPRD, dan DPD tidak boleh bekerja di tempat lain jika sudah terpilih. Hal ini dilarang jika mengganggu tugas utama sebagai anggota legislatif;

10. Mantan narapidana bisa mendaftar asal jujur tentang statusnya kepada publik.

Dokumen persyaratan yang wajib disertakan dalam pendaftaran caleg 2024-2029 sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai Warga Negara Indonesia;

2. Bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;

3. Surat pernyataan bermaterai bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana;

4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

5. Surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;

6. Surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermaterai;

7. Surat pernyataan kesedian untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR,DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditandatangani di atas kertas bermaterai;

8. Surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai pengurus pada badan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

9. Kartu tanda anggota partai politik peserta Pemilu;

10. Surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh satu partai politik untuk satu lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai;

11. Surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada satu daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai.

Profil Singkat Partai Gelora

Partai Gelora berdiri pada tanggal 28 Oktober 2019 yang bertujuan untuk membuat Indonesia masuk dalam kekuatan lima besar dunia. Hal ini disampaikan oleh Anis Matta lewat pidato bertajuk "Arah Baru Indonesia" dalam Musyawarah Kerja Keluarga Alumni KAMMI pada 3 Februari 2018.

Partai Gelora telah resmi menjadi badan hukum dan mempunyai kepengurusan di 34 DPW tingkat provinsi, 445 DPD tingkat kabupaten & kota, dan 4.395 DPC tingkat kecamatan.

Ketua Umum: Muhammad Anis Matta

Sekretaris Umum: Mahfuz Sidik

Bendahara Umum: Ahmad Riyaldi

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Politik
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Alexander Haryanto