tirto.id - Partai Persiapan Pembangunan (PPP) merupakan salah satu partai yang lolos dalam Pemilu 2024. PPP membuka pendaftaran bagi siapapun yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif untuk Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Pendaftaran bakal calon anggota DPD, DPR, dan DPRD Pemilu 2024 akan dijadwalkan pada 1 - 11 Mei 2023, sedangkan penetapan daftar calon tetap akan diumumkan pada 11 Oktober 2023.
Bagi masyarakat yang tertarik untuk berpartisipasi menjadi bagian dari Caleg 2024 wajib terdaftar sebagai anggota partai.
Menurut UU, syarat untuk calon anggota legislatif kini semakin mudah karena tidak wajib menyertakan SKCK hingga mantan narapidana dapat mencalonkan diri dengan syarat mengemukakan statusnya kepada publik.
Syarat Calon Anggota Legislatif 2024
Dilansir dari laman Hukum Online, berikut syaratnya:
- Minimal pendidikan tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat bagi pendaftar Caleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi maupun kabupaten/kota
- Minimal berusia 21 tahun bagi calon DPR, DPRD, DPD
- Calon pendaftar berdomisili Indonesia
- Calon pendaftar fasih dalam berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia
- Wajib berstatus kader partai politik
- Sehat secara jasmani dan rohani (cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan)
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Apabila pendaftar merupakan kepala/wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara, wajib mengundurkan diri dahulu saat mendaftar
- Apabila kalah di Pemilu, surat pengunduran diri tidak dapat ditarik
Cara Daftar Calon Anggota Legislatif PPP 2024
Bagi calon anggota yang hendak mendaftar sebagai bagian dari PPP 2024, berikut tata cara pendaftaran:
- Buka situs website dpp-ppp.com/view/page/registrasi
- Terdapat formulir registrasi terkait data calon pendaftar, isilah sesuai dengan data pribadi Anda yang benar seperti nama, TTL, hingga riwayat pendidikan.
- Siapkan beberapa dokumen saat pengisian formulir dan pastikan data yang Anda isi tidak ada yang salah.
Profil Singkat PPP
PPP merupakan partai politik di Indonesia yang berdiri pada 5 Januari 1973. Waktu itu, PPP merupakan gabungan dari empat partai berbasis Islam, yaitu Partai Nahdlatul Ulama, Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Partai Syarikat Islam (PSII), dan Partai Islam Perti.
Berikut adalah pelopor PPP:
- KH Idham Chalid (Ketua Umum PB NU),
- H.Mohammad Syafaat Mintaredja (Ketua Umum Parmusi),
- Haji Anwar Tjokroaminoto ( Ketua Umum PSII),
- Haji Rusli Halil (Ketua Umum Perti), Haji Mayskur (Ketua Kelompok Persatuan Pembangunan di DPR).
Dikarenakan PPP merupakan gabungan dari partai besar berbasis Islam, maka PPP telah memproklamirkan diri sebagai "Rumah Besar Umat Islam".
PPP menggunakan asal Pancasila dengan lambang bintang dalam segi lima berdasarkan Muktamar I PPP tahun 1984.
Sedangkan visinya adalah "Terwujudnya masyarakat yang bertaqwa kepada Allah SWT dan negara Indonesia yang adil, makmur, sejahtera, bermoral, demokratis, tegaknya supremasi hukum, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), serta menjunjung tinggi harkat martabat kemanusiaan dan keadilan sosial yang berlandaskan kepada nilai-nilai keIslaman".
Penulis: Wulandari
Editor: Alexander Haryanto