Menuju konten utama

Jadwal dan Syarat Daftar Caleg Demokrat 2024-2029

Berikut adalah jadwal, syarat dan cara daftar caleg Demokrat untuk Pemilu 2024. 

Jadwal dan Syarat Daftar Caleg Demokrat 2024-2029
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono memberikan arahan saat membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Demokrat 2022 di di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (15/9/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Demokrat membuka pendaftaran bakal calon anggota DPD, DPR, dan DPRD untuk bertarung dalam Pemilu 2024 yang digelar pada 14 Februari 2024.

Dalam pemilihan nanti, Demokrat mendapatkan nomor urut 14 dari total 17 partai politik peserta Pemilu 2024. Hal itu tertuang dalam pengumuman KPU Nomor 18/PL.O1.1-Pu/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.

Jadwal pendaftaran bakal calon anggota DPD, DPR, dan DPRD Pemilu 2024 dilaksanakan pada 1-11 Mei 2023. Sedangkan penetapan daftar calon tetap diumumkan pada 11 Oktober 2023.

Sejumlah kriteria untuk mendaftar caleg Demokrat ialah berusia 21 tahun atau lebih. Selain itu, Anda juga wajib terdaftar sebagai pemilih serta sehat secara jasmani dan rohani.

Ketentuan caleg Demokrat lainnya ialah menjadi anggota partai politik peserta pemilu dan tidak pernah menerima hukuman pidana penjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih.

Berdasarkan agenda internal partai, Demokrat menerima berkas pendaftaran bacaleg (bakal calon legislatif) hingga 14 Februari 2023. Pengajuan daftar caleg ke KPU dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023 sebelum dilakukan penetapan daftar calon tetap anggota pada 11 Oktober 2023.

Syarat Daftar Caleg Demokrat 2024-2029

Berikut ini adalah persyaratan mendaftar sebagai caleg Demokrat periode 2024-2029:

  1. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  4. Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia
  5. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Terdaftar sebagai pemilih
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau pendidikan lain yang sederajat
  9. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Kantor Lembaga Pemasyarakatan dan pihak terkait
  10. Bersedia bekerja penuh waktu dan mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan / atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali
  11. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), atau tidak melakukan pekerjan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  12. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan / atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara
  13. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu
  14. Dicalonkan hanya di 1 (satu) Partai Politik dan di 1 (satu) daerah pemilihan
  15. Fotocopy SKCK dari kepolisian (3 rangkap)
  16. Fotocopy Ijazah minimal SMA/Sederajat, dan S1, S2, S3 (bagi yang memiliki) yang di legalisir oleh lembaga yang berwenang (3 rangkap).
  17. Surat Keterangan Bebas Narkoba (dari Dokter/BNN/RS) & Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani (dari Dokter/RS/Puskesmas)
  18. Pas Foto 3 x 4 = 10 lembar (pakai jas Demokrat, background putih)
  19. Pas Foto 4 x 6 = 10 lembar (pakai jas Demokrat, background putih)
  20. Fotocopy KTP Warga Negara Indonesia (ukuran setengah hal A4, 3 rangkap)
  21. Fotocopy KTA Partai Demokrat (ukuran setengah hal A4, 3 rangkap)
  22. Permohonan menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota periode 2019–2024 dari Partai Demokrat
  23. Surat Pernyataan kesediaannya untuk dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan
  24. Surat Pernyataan yang berisi Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan bersedia menerima segala keputusan pimpinan Partai Demokrat
  25. Surat Pernyataan kesediaannya untuk dicalonkan hanya di 1 (satu) Partai Politik
  26. Pakta Integritas

Profil Partai Demokrat

Saat ini, Partai Demokrat dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum dan Teuku Riefky Harsya selaku Sekretaris Umum. Bendahara partai ialah Renville Antonio.

Pada mulanya, Partai Demokrat dibentuk atas prakarsa Susilo Bambang Yudhoyono usai kalah dalam pemilihan calon Wakil Presiden dalam Sidang MPR 2001. Tim Krisna Bambu Apus akhirnya dibuat demi mendukung berdirinya Partai Demokrat.

Di antara yang terlibat dalam cikal bakal berdirinya partai ialah Vence Rumangkang, A. Yani Wahid, Achmad Kurnia, Adhiyaksa Dault, Baharuddin Tonti, serta Shirato Syafei.

Selain itu, juga terdapat Tim 9 yang bertugas menyusun konsep partai. Anggota dari tim ini yaitu Vence Rumangkang, Ahmad Mubarok, A. Yani Wachid, Subur Budhisantoso, dan Irzan Tanjung. Selain itu, Heroe Syswanto, RF. Saragih, Dardji Darmodihardjo, Rizald Max Rompas, serta Rusli Ramli.

Pada 10 September 2001, Demokrat didaftarkan secara resmi ke Kemenkumham RI oleh Vence Rumangkang, Subur Budhisantoso, Irsan Tandjung, Sutan Bhatoegana, Rusli Ramli, dan RF. Saragih.

Selepas itu, Demokrat kemudian dideklarasikan pada 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC) dan langsung menggelar Rakernas (Rapat Kerja Nasional) di Hotel Indonesia pada 18-19 Oktober 2002 dengan dihadiri seluruh anggota DPD (Dewan Pimpinan Daerah) dan DPC (Dewan Pimpinan Cabang).

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Politik
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Alexander Haryanto