Menuju konten utama

Jadwal, Syarat Caleg 2024-2029 dan Cara Daftar Anggota PKS

Berikut adalah jadwal, syarat caleg 2024, dan cara daftar anggota PKS.

Jadwal, Syarat Caleg 2024-2029 dan Cara Daftar Anggota PKS
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (tengah) dan juru bicara PKS Al Muzammil Yusuf (kanan) saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (21/6/2022). ANTARA/Fauzi Lamboka

tirto.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi membuka pendaftaran calon legislatif (caleg) untuk Pemilu 2024. Pemilu 2024 akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Pendaftaran untuk bakal calon anggota DPD, DPR, dan DPRD dalam Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada tanggal 1-11 Mei 2023. Sedangkan penetapan daftar calon tetap diumumkan pada tanggal 11 Oktober 2023.

PKS adalah salah satu partai yang lolos dalam Pemilu 2024 dan mendapatkan nomor urut peserta 8, demikian seperti dilansir dari laman Info Pemilu.

Penetapan tersebut tertera dalam pengumuman KPU Nomor 18/PL.O1.1-Pu/05/2022 terkait Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai caleg, salah satu syaratnya harus menjadi anggota partai terlebih dahulu.

Cara Mendaftar Anggota PKS

Melansir laman resmi PKS, cara untuk mendaftar menjadi anggota PKS sebagai berikut:

  • Buka laman website PKS melalui link berikut ini: PKS – Daftar Anggota;
  • Isi formulir online pendaftaran sesuai dengan petunjuk yang tertera.

Beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan sebelum mendaftar antara lain KTP atau KK dan foto diri.

Syarat Mendaftar Caleg PKS 2024

Seperti dilansir Hukum Online, syarat untuk mendaftar sebagai caleg semakin dipermudah. Pasalnya, pendaftaran caleg tidak wajib menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Selain itu, mantan narapidana juga boleh mendaftar asal jujur tentang statusnya kepada publik.

Syarat lainnya adalah sebagai berikut:

  1. Riwayat pendidikan paling rendah adalah lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
  2. Berusia minimal 21 tahun atau lebih;
  3. Berdomisili di Indonesia;
  4. Dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
  5. Berstatus kader partai politik;
  6. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan;
  7. Bagi kepala atau wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara lainnya yang ingin menjadi caleg, harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar;
  8. Surat pengunduran diri yang diberikan tidak dapat ditarik kembali jika kalah dalam Pemilu;
  9. Setiap calon anggota DPR, DPRD, dan DPD tidak boleh bekerja di tempat lain jika sudah terpilih. Hal ini dilarang jika mengganggu tugas utama sebagai anggota legislatif.

Sementara itu, dokumen yang wajib dipenuhi untuk menjadi caleg 2024 antara lain:

  1. Kartu Tanda Penduduk sebagai warga negara Indonesia;
  2. Bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
  3. Surat pernyataan bermaterai bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana;
  4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  5. Surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;
  6. Surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermaterai;
  7. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditandatangani di atas kertas bermaterai;
  8. Surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai pengurus pada badan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
  9. Kartu tanda anggota partai politik peserta Pemilu;
  10. Surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh satu partai politik untuk satu lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai;
  11. Surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada satu daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai.

Profil Singkat PKS

PKS atau Partai Keadilan Sejahtera merupakan salah satu partai politik yang berbasis agama Islam di Indonesia. Salah satu tujuan dari PKS yaitu ingin memberi sentuhan hukum Islam dalam hukum Indonesia.

Saat dibentuk pada tanggal 20 Juli 1998, partai berciri khas warna jingga ini masih bernama Partai Keadilan. Lalu pada 20 April 2002, berubah menjadi Partai Keadilan Sejahtera. Nama PKS merupakan gabungan dari Partai Keadilan dan PK Sejahtera.

Ketua Umum: Ahmad Syaikhu

Sekretaris Umum: Aboe Bakar

Bendahara Umum: Mahfudz Abdurrahman

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Politik
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Alexander Haryanto