Menuju konten utama

Profil Partai Ummat: Apakah Bisa Ikut Pemilu 2024?

Partai Ummat merupakan partai politik berbasis Islam di Indonesia yang didirikan Amien Rais.

Profil Partai Ummat: Apakah Bisa Ikut Pemilu 2024?
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (tengah) menyampaikan sambutan saat penyerahan berkas pendaftaran sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (12/8/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

tirto.id - Partai Ummat merupakan partai besutan Amien Rais yang akan turut berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Namun, keikutsertaan Partai Ummat masih terganjal proses verifikasi faktual.

Mengutip laman Info Pemilu, Partai Ummat dinyatakan masuk dalam kategori TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Penetapan ini merupakan hasil verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu.

Menyikapi hal tersebut, Partai Ummat kemudian mengajukan mediasi dengan KPU dan Bawaslu. Mediasi ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu, Jakarta pada Senin, 19 Desember 2022.

Mediasi dihadiri oleh anggota Bawaslu Totok Hariyono dan Puadi sebagai mediator, Ridho Rahmadi sebagai perwakilan Partai Ummat, dan Mochamad Afifuddin sebagai perwakilan dari KPU.

Hasil mediasi sepakat menyatakan Partai Ummat diperbolehkan melakukan verifikasi ulang. Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu, Totok Hariyono membacakan hasil putusan bahwa ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh Partai Ummat untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

"Memutuskan, satu, memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan ini. Kedua, memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan," ungkap Totok pada Selasa (20/12/2022).

Berkaitan dengan syarat yang harus dipenuhi sebagaimana amar putusan Bawaslu, Partai Ummat diharuskan melengkapi kekurangan jumlah anggota di lima kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Timur. Partai Ummat juga diharuskan melengkapi kuota keanggotaan dengan minimal 10 kabupaten dan kota di Sulawesi Utara.

Bawaslu memberikan tenggat waktu kepada Partai Ummat maksimal 30 Desember 2022. Setelah itu, KPU akan menggelar pleno untuk penetapan partai peserta jika Partai Ummat memenuhi syarat yang telah diketuk palu.

Profil Partai Ummat

Partai Ummat merupakan partai politik berbasis Islam di Indonesia yang didirikan oleh Muhammad Amien Rais. Kader Partai Ummat didominasi oleh mantan kader PAN.

Pengesahan Partai Ummat oleh Kementerian Hukum dan HAM telah tercatat pada 20 Agustus 2021. Partai Ummat terhitung sebagai partai berusia muda lantaran baru didirikan pada 24 April 2021 di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Mengutip laman resmi Partai Ummat, partai ini bertekad untuk bekerja, berjuang dan berkorban bersama anak bangsa lainnya melawan kezaliman dan menegakkan keadilan; bekerja dan berjuang memegang teguh Pancasila, UUD 1945, dan semua aturan demokrasi universal. Partai Ummat juga bertekad menggerakkan “Al Amru bil Ma’ruf wa Nahyu ‘anil Munkar” dan memobilisasi “An-Nahyu ‘anil Dzulmi wa Al-Amru bil-‘Adli”.

Dewan Pengurus Partai Ummat dipimpin oleh Ketua Umum: Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum: Chandra Tirta Wijaya Nazaruddin, H. Benny Suharto, Buni Yani. Kemudian terdapat jajaran Ketua Maskur Ahmad, Fahmi Assegaf, dan Aznur Syamsu, dll.

Majelis Syuro Partai Ummat dipimpin oleh Amien Rais sebagai ketua. Selanjutnya wakil ketua Majelis Syuro dipimpin oleh MS. Kaban dan Habib Thalib Sagaf Aldjufri.

Cara Daftar Partai Ummat

Partai Ummat membuka kesempatan untuk bergabung bersama dalam rangkaian Pendaftaran Anggota. Proses pendaftaran ini dapat diakses dengan mudah melalui Daftar Partai Ummat yang terdapat di laman resminya.

Link Pendaftaran Anggota Partai Ummat

Pengisian biodata diri secara komprehensif meliputi nama lengkap, nomor KTP, email, nomor handphone/ WA, tempat dan tanggal lahir, dan sebagainya. Selain data diri yang dapat langsung diisikan di formulir, Anda harus menyiapkan berkas pas foto berwarna dan foto E-KTP.

Pada bagian akhir terdapat pernyataan untuk bersedia bergabung dengan Partai Ummat. “Jika pernah/sedang menjadi anggota partai politik lain, maka menyatakan sejak hari ini dengan kesadaran penuh membatalkan keanggotaan di partai politik sebelumnya dan bergabung dengan Partai Ummat.”

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Politik
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Alexander Haryanto