tirto.id - Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dihelat 14 Februari 2024. Pendaftaran bakal calon anggota DPD, DPR, dan DPRD diagendakan mulai 1-11 Mei 2023. Setelah itu, KPU akan menetapkan daftar calon tetap pada 11 Oktober 2023.
Setiap partai politik (parpol) yang lolos verfikasi KPU sebagai peserta Pemilu 2024 berhak menyampaikan bakal calonnya masing-masing, termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Proses menjadi kader atau anggota PDIP cukup mudah. Bahkan, PDIP menyediakan cara pendaftaran lewat offline dan online. Setiap anggota PDIP akan diberikan kartu tanda anggota (KTA) sebagai bukti telah menjadi kadernya.
PDIP adalah partai politik yang berdiri pda 10 Januari 1999 di Lenteng Agung Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pemimpin umumnya semenjak berdiri adalah Megawati Soekarnoputri.
Cara Mendaftar Anggota PDIP
Kanal PDI Perjuangan di situs Youtube telah mengunggah video mengenai tata cara mendaftar anggota PDIP. Video berdurasi 1 menit 22 detik itu menjelaskan secara sederhana proses pendaftarannya.
Pendaftaran dibuka secara offline dan online. Berikut tata caranya:
1. Pendaftaran offline
- Foto diri sendiri menggunakan pakaian berwarna merah melalui kamera ponsel;
- Siapkan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
- Datangi kantor DPD/DPC PDIP sesuai lokasi domisili;
- Isi formulir keanggotaan yang disediakan petugas dan tunjukkan KTP serta foto;
- Kartu anggota PDIP segera diproses.
2. Pendaftaran online
- Buka laman https://kta.pdiperjuangan.id
- Isi formulir keanggotaan digital yang telah disediakan
- Klik Submit bila sudah selesai dan salinan formulir akan diteruskan ke email yang didaftarkan
Syarat Menjadi Caleg 2024
Syarat menjadi caleg dalam Pemilu 2024 diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Persyaratannya kini semakin mudah. Setiap caleg wajib memiliki riwayat pendidikan paling rendah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Syarat lainnya adalah memiliki usia minimal 21 tahun, berdomisili di Indonesia, dan harus memiliki status kader partai politik. Caleg juga mesti fasih dalam berbicara, membaca, dan menulis dalam Bahasa Indonesia.
Sementara itu, ada syarat yang cukup kontroversial dalam UU tersebut. Caleg tidak diwajibkan lagi menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Bahkan, mantan narapidana kini boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Hal tersebut tertuang dalam bunyi Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 seperti berikut:
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana."
Syarat lengkap bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dapat dilihat lengkap pada Pasal 240 tersebut. Materi UU Nomor 7 Tahun 2017 dapat diakses lewat tautan ini.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Alexander Haryanto