Menuju konten utama

Cara Daftar Anggota Partai Ummat, Jadwal, dan Syarat Caleg 2024

Cara daftar Partai Ummat 2024, jadwal, dan syarat untuk caleg.

Cara Daftar Anggota Partai Ummat, Jadwal, dan Syarat Caleg 2024
Pemohon dari Partai Ummat yang diwakili ketua umumnya Ridho Rahmadi (kedua kanan) menghadiri mediasi dengan termohon KPU di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (19/12/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Partai Ummat sedang menjalani verifikasi ulang sebagai calon peserta Pemilu 2024. Verifikasi ulang ini merupakan hasil kesepakatan dari pelaksanaan dua kali mediasi dengan KPU terkait sengketa hasil verifikasi faktual. Mediasi tersebut difasilitasi oleh Bawaslu.

Berdasarkan hasil mediasi itu, Bawaslu memutuskan Partai Ummat berkesempatan untuk memperbaiki syarat keanggotaan di dua provinsi tempat mereka sebelumnya dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual oleh KPU, yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Sebagaimana tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan Bawaslu RI, setelah verifikasi faktual ulang keanggotaan Partai Ummat oleh KPU kabupaten/kota terkait, tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi data dan penyampaian hasil verifikasi ke KPU provinsi pada tanggal 28 Desember 2022.

Berikutnya, KPU provinsi merekapitulasi dan menyampaikan hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat itu ke KPU RI pada tanggal 29 Desember 2022. Terakhir, rekapitulasi hasil verifikasi faktual ulang keanggotaan parpol akan dilakukan KPU RI pada tanggal 30 Desember 2022.

Sebelumnya pada Jumat (23/12), kata Nazaruddin, Partai Ummat telah mengunggah ulang data seluruh anggotanya ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI. Lalu pada hari yang sama hingga Sabtu (24/12), KPU RI telah melakukan verifikasi administrasi terhadap data keanggotaan Partai Ummat di Sipol itu.

Cara Mendaftar Anggota Partai Ummat

Menjelang Pemilu 2024, banyak orang ingin terjun ke dunia politik dengan mendaftar ke parti pilihan. Berikut ini cara untuk mendaftar menjadi anggota Partai Ummat :

1. Buka laman website https://daftar.partaiummat.id/;

2. Isi formulir online pendaftaran sesuai dengan petunjuk yang tertera;

3. Beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan sebelum mendaftar antara lain KTP atau KK dan foto diri.

Syarat Mendaftar Caleg 2024

Pendaftaran caleg tidak wajib menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), berikut ini syarat mendaftarnya:

1. Memiliki riwayat pendidikan paling rendah adalah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Hal ini, sudah tertuang dalam Pasal 240 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan berlaku pula bagi calon anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota;

2. Berusia minimal 21tahun atau lebih;

3. Berdomisili di Indonesia;

4. Dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;

5. Berstatus kader partai politik.

Syarat khusus bagi kepala atau wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara lainnya yang ingin menjadi calon anggota legislatif, harus mengundurkan diri terlebih dahulu saat mendaftar.

Menurut Pasal 240 huruf k UU No. 7 Tahun 2017, surat pengunduran diri yang diberikan tidak dapat ditarik kembali jika kalah di Pemilu. Setiap calon anggota DPR, DPRD, dan DPD tidak boleh bekerja di tempat lain jika sudah terpilih.

Profil Partai Ummat

Partai Ummat adalah salah satu partai politik pendatang baru di Indonesia. Partai Ummat merupakan partai politik berbasis Islam di Indonesia yang didirikan oleh Muhammad Amien Rais. Kader Partai Ummat didominasi oleh mantan kader PAN.

Pengesahan Partai Ummat oleh Kementerian Hukum dan HAM telah tercatat pada 20 Agustus 2021. Dewan Pengurus Partai Ummat dipimpin oleh:

Ketua Umum: Ridho Rahmadi

Wakil Ketua Umum: Chandra Tirta Wijaya Nazaruddin, H. Benny Suharto, Buni Yani.

Kemudian terdapat jajaran Ketua Maskur Ahmad, Fahmi Assegaf, dan Aznur Syamsu, dll.

Majelis Syuro Partai Ummat dipimpin oleh Amien Rais sebagai ketua. Selanjutnya wakil ketua Majelis Syuro dipimpin oleh MS. Kaban dan Habib Thalib Sagaf Aldjufri.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Olivia Rianjani

tirto.id - Politik
Kontributor: Olivia Rianjani
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Dipna Videlia Putsanra