tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten/kota Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara mulai melakukan verifikasi faktual ulang terhadap Partai Ummat pada Senin (26/12/2022).
"Hari ini sampai 28 Desember 2022, KPU kabupaten/kota di dua provinsi tersebut mulai melakukan verifikasi faktual ulang terkait dengan keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggotaan tersampel yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore (25/12/2022)," ujar Anggota KPU RI Idham Holik dikutip dari Antara.
Tindakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari mediasi antara KPU dan Partai Ummat yang difasilitasi Bawaslu. Kesepatan mediasi kedua belah pihak termuat dalam Putusan Bawaslu RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.
Berdasarkan hasil mediasi itu, Bawaslu memutuskan Partai Ummat berkesempatan untuk memperbaiki syarat keanggotaan di dua provinsi tempat mereka sebelumnya dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual oleh KPU, yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Sebagaimana tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan Bawaslu RI, sebelumnya Partai Ummat telah mengikuti verifikasi administrasi ulang untuk memperbaiki persyaratan keanggotaannya pada tanggal 23—24 Desember 2022.
Usai dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI, tahapan selanjutnya adalah verifikasi faktual ulang keanggotaan pada tanggal 26—28 Desember 2022.
Setelah verifikasi faktual ulang keanggotaan Partai Ummat oleh KPU kabupaten/kota terkait, tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi data dan penyampaian hasil verifikasi ke KPU provinsi pada tanggal 28 Desember 2022.
Berikutnya, KPU provinsi merekapitulasi dan menyampaikan hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat itu ke KPU RI pada tanggal 29 Desember 2022. Terakhir, rekapitulasi hasil verifikasi faktual ulang keanggotaan parpol akan dilakukan KPU RI pada tanggal 30 Desember 2022.
Diawasi Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan mengawasi verifikasi ulang Partai Ummat oleh KPU sebagaimana hasil mediasi beberapa waktu lalu.
"Pengawasan tersebut sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu serta dalam rangka pelaksanaan pengawasan putusan mediasi dalam sengketa proses antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Partai Ummat," kata anggota Bawaslu RI Puadi.
Bawaslu akan memastikan pelaksanaan hasil mediasi tersebut sesuai dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sebagaimana ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Puadi lantas menyampaikan sejauh ini berdasarkan hasil pengawasan oleh Bawaslu, seluruh mekanisme pelaksanaan verifikasi ulang Partai Ummat sudah sesuai dengan kesepakatan hasil mediasi sengketa berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
"Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu hingga saat ini, seluruh mekanisme pelaksanaan verifikasi Partai Ummat sudah sesuai dengan kesepakatan hasil mediasi sengketa dengan merujuk pada PKPU 4/2022," pungkasnya.