tirto.id - Partai Ummat mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam perhitungan suara Pemilu 2024. Mereka meminta agar perhitungan suara dilakukan secara manual.
Menurut Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, penggunaan Sirekap telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada penyelenggaraan pemilu.
"Partai Ummat mendesak agar KPU segera menghentikan penggunaan Sirekap dan melakukan perhitungan secara manual," kata Ridho di Kantor DPP Partai Ummat, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).
Partai Ummat juga mengusulkan penggunaan e-voting berbasis blockchain di masa mendatang untuk proses yang lebih cepat dan akurat, aman dari kecurangan. Penggunaan e-voting, kata dia, menghemat anggaran hingga Rp93 triliun.
Ridho mengaku tim pemenangan Partai Ummat menemukan lebih dari setengah suara partai mereka hilang disebabkan oleh kekacauan Sirekap. Padahal, lanjut dia, Sirekap merupakan basis utama penghitungan suara di seluruh tingkatan.
"Partai Ummat melihat adanya kecenderungan di mana partai-partai baru memperoleh suara yang relatif jauh di bawah ambang batas parlemen," ucap Ridho.
Partai Ummat saat ini terus mengumpulkan bukti yang merugikan partainya. Bila bukti sudah terkumpul akan dibawa ke Bawaslu.
"Di banyak dapil potensial tiba-tiba suara Partai Ummat hilang," tuturnya.
Menurut Ridho, kekacauan penghitungan suara ini disebabkan oleh algoritma Sirekap yang ditengarai dibuat sedemikian rupa, sehingga menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan pihak-pihak lainnya.
Menurut Ridho, Partai Ummat juga menemukan penempatan server aplikasi Sirekap di luar negeri. Hal itu, kata dia, membahayakan penyelengaraan pemilu karena membuka pintu masuk manipulasi data hasil pemilu.
Dia mengatakan, meletakkan server pemilu di luar negeri juga melanggar Undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 20 tentang keharusan keberadaan server di Indonesia untuk data penting yang menyangkut sektor publik dan menggunakan APBN.
Lalu, tambahnya, Partai Ummat juga melihat ada cacat formil yang dilakukan oleh KPU dengan ditempelkannya formulir C. Hasil Salinan di kantor-kantor kelurahan/desa sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 66 Ayat 4 PKPU Nomor 25 tahun 2023.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi