Menuju konten utama

Partai Ummat Soal Hak Angket: Melawan Kezaliman, Kita Setuju

Menurut Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, pihaknya menyambut baik wacana itu selama untuk melawan kezaliman demi menegakkan keadilan.

Partai Ummat Soal Hak Angket: Melawan Kezaliman, Kita Setuju
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi memberikan keterangan kepada wartawan di Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (29/4/2021). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/wsj.

tirto.id - Partai Ummat setuju dengan calon presiden Ganjar Pranowo yang mendorong partai pengusungnya mengajukan hak angket di DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu terutama Pilpres 2024.

Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, mengatakan pihaknya menyambut baik wacana itu selama untuk melawan kezaliman demi menegakkan keadilan.

"Selama itu melawan kezaliman, menegakkan keadilan, kita setuju, kita mendukung," kata Ridho di Kantor DPP Partai Ummat, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).

Menurut Ridho, partainya tak melihat desakan mengajukan angket itu karena kepentingan politik semata. Namun, kata dia, hal itu menunjukkan keresahan dalam prinsip negara demokrasi.

"Jadi, kita menilai bahwa hak angket itu indikasi demokrasi kita, khususnya DPR kita, itu hidup dan sehat," ucap Ridho.

Lebih lanjut, Ridho mengatakan hak angket merupakan bagian dari konstitusi. Hak ini untuk meminta keterangan kepada pemerintah atas kebijakan penting atau strategis serta berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Sejumlah pihak termasuk pengamat menyambut baik langkah Ganjar yang mengajak partai pengusungnya membentuk hak angket guna mengusut kecurangan Pilpres 2024.

Peneliti Formappi, Lucius Karus, mengaku rindu dengan hak angket di DPR RI. Pasalnya, kata dia, lima tahun belakangan ini hak itu tidak pernah dibicarakan sama sekali.

"Belum pernah ada inisiasi penggunaan hak-hak eksklusif DPR itu yang akhirnya berjalan," kata Lucius saat dihubungi Tirto, Selasa (20/2/2024).

Lucius mendukung penuh wacana mengajukan hak angket sepanjang cukup alasan untuk penyelesaian dugaan kecurangan pemilu. Namun dia ragu anggota DPR RI serta parpol di Senayan melakoni pemilu secara bermartabat. Lucius justru menduga parpol di DPR terkontaminasi dengan pemilu curang.

Sementara itu, ahli hukum tata negara Universitas Bengkulu, Beni Kurnia Illahi, menilai wacana hak angket DPR pada Jokowi dalam Pemilu 2024 tergolong terlambat. Sebab, kata dia, Masinton Pasaribu sebagai anggota DPR RI sudah mendorong lama. Akan tetapi, Beni menilai masih bisa dilakukan di tengah kecurangan pemilu.

"Secara konseptual, hak angket merupakan salah satu hak anggota DPR untuk menyelidiki terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Beni, Rabu (21/2/2024).

Beni menilai UU Pemilu yang seharusnya dijalankan oleh penyelenggara pemilu dalam batas demarkasi yang jelas, tetapi pelaksanaan UU tersebut banyak sekali pelanggaran dan kecurangan yang terjadi yang tentu saja berimbas pada hasil Pemilu 2024 ini.

“Tentu ini amat jauh berseberangan dengan konsep keadilan pemilu yang terjelma dalam Pasal 22E ayat 1 UUD 1945,” kata dia.

Beni memandang secara mekanisme sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, hak angket setidaknya diusulkan paling sedikit oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Usul hak angket disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR.

Usulan tersebut, kata Beni, baru akan resmi menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR, dan keputusan diambil melalui persetujuan lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR yang hadir.

Setelah memenuhi syarat, DPR memutuskan akan menerima atau menolak usul hak angket itu. Jika diterima, maka DPR akan membentuk panitia khusus yang diisi seluruh unsur fraksi di DPR. Namun jika DPR menolak, maka usul hak angket itu tak dapat diajukan kembali.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - News
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi