Menuju konten utama
Pemilu 2024

Hasil Mediasi: KPU-Partai Ummat Sepakat Ulang Verifikasi Faktual

Partai Ummat diizinkan mengikuti verifikasi ulang usai dinyatakan tak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU.

Hasil Mediasi: KPU-Partai Ummat Sepakat Ulang Verifikasi Faktual
Anggota Bawaslu Totok Hariyono (tengah kiri) dan Puadi (tengah kanan) menjadi mediator dalam mediasi antara pemohon dari Partai Ummat yang diwakili ketua umumnya Ridho Rahmadi (kedua kiri) dengan termohon KPU yang diwakili Komisioner KPU Mochamad Afifuddin (kedua kanan) di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (19/12/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu, Totok Hariyono membacakan hasil kesepakatan mediasi KPU dengan Partai Ummat yang memutuskan bahwa partai besutan Amien Rais tersebut dibolehkan menjadi peserta Pemilu 2024.

Dalam pembacaan putusan, Totok mengungkap ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh Partai Ummat untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

"Memutuskan, satu, memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan ini. Kedua, memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Totok selaku ketua sidang mediasi KPU dan Partai Ummat di Kantor Bawaslu pada Selasa (20/12/2022).

Adapun syarat yang dipenuhi, sebagaimana amar putusan Bawaslu, Partai Ummat harus melengkapi kekurangan jumlah anggotanya yang berada di lima kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Timur.

Rinciannya ada di Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Alor, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Lembata dan Kabupaten Sabu Raijua.

Selain itu, Partai Ummat juga diwajibkan memenuhi kuota keanggotaan dengan minimal 10 kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Utara. Adapun rinciannya ada di Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.

Dalam proses pemenuhan syarat keanggotaan, Bawaslu memberikan tenggat waktu kepada Partai Ummat agar diselesaikan selambat-lambatnya pada 30 Desember 2022. Nantinya KPU akan kembali menggelar pleno penetapan partai peserta di tanggal yang sama bila Partai Ummat telah memenuhi syarat yang telah diketuk palu tersebut.

"Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan oleh KPU kepada partai politik dan Bawaslu, Jumat 30 Desember 2022," ujarnya.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan 17 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta Pemilu 2024. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022.

Dari 17 nama itu, Partai Ummat tidak masuk dalam daftar. Ketua Umum Partai Ummat Amien Rais menuding KPU telah melakukan kecurangan hingga membuat partainya gagal menjadi peserta Pemilu 2024. Partai Ummat akhirnya menggugat KPU ke Bawaslu hingga diadakan mediasi.

Baca juga artikel terkait PARTAI UMMAT atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky