tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU)tidak melaksanakan 26 rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengatakan bahwa per Selasa (3/12/2024), Bawaslu telah merekomendasikan pelaksanaan PSU di 180 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Data Bawaslu per hari ini menunjukkan bahwa jumlah rekomendasi oleh jajaran pengawas pemilu untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang itu ada 180. 26-nya tidak dilaksanakan karena perbedaan perspektif," kata Lolly saat menyampaikan sambutan dalam acara media gathering dan diskusi media, di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (3/12/2024).
Menurut Lolly, setelah Bawaslu memberikan rekomendasi, KPU melakukan kajian dan memutuskan tidak melakukan PSU pada 26 TPS yang telah direkomendasikan.
Lolly menyebut bahwa lembaganya juga merekomendasikan Penghitungan Surat Suara Ulang di 33 TPS dan semuanya dilaksanakan oleh KPU.
Begitu pun dengan 5 rekomendasi Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dan 62 Pemungutan Suara Susulan yang semuanya dilaksanakan oleh KPU.
"Artinya, dari sebuah catatan ini menunjukkan hanya pada PSU saja yang kemudian, PSU pemungutan suara ulang ya, bukan penghitungan suara ulang, pada pemungutan suara ulang saja ada 26 yang kemudian tidak ditindaklanjuti oleh KPU," tuturnya.
Selain itu, Lolly juga menyebut bahwa angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan Pemilupada Februari 2024 lalu.
Dia mencontohkan, di Sulawesi Selatan, pada Pemilu lalu terdapat 69 rekomendasi, tetapi pada Pilkada 2024 ini, Bawaslu Sulawesi Selatan hanya merekomendasikan 13.
"Lalu, Papua itu sangat tinggi. Kalau saya tidak keliru, 90-an yang direkomendasikan. Tapi, Sulsel hari ini merekomendasikan hanya 13, Papua hanya merekomendasikan 36," tuturnya.
"Maka kelihatan bahwa yang namanya rekomendasi terhadap peristiwa PSU maupun sifatnya PSSU, PSL, maupun PSS, maka dia secara data mengalami penurunan," kata Lolly.
Dengan adanya penurunan angka rekomendasi tersebut, Lolly mengatakan bahwa kerja dari badan ad-hoc Bawaslu cenderung lebih baik.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi