tirto.id - Kabupaten Bandung Barat (KBB) digemparkan oleh beredarnya video yang diduga menampilkan praktik politik uang oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Jeje Richie Ismail dan Asep Ismail. Video-video tersebut menyebar cepat di berbagai grup WhatsApp menjelang hari pencoblosan Pilkada 2024.
Dalam sejumlah rekaman yang tersebar, tampak warga diberi amplop berisi uang Rp50 ribu beserta paket kerudung dan disertai pula ajakan untuk mendukung pasangan Jeje-Asep. Video tersebut tidak hanya muncul dalam satu versi, melainkan beragam dengan latar lokasi yang berbeda.
Salah satu video berdurasi 23 detik menunjukkan seorang pria lanjut usia di Mekarsari, Cipongkor, memegang uang pecahan Rp100 ribu. Dalam video tersebut, pria itu mengaku bahwa uang tersebut diberikan oleh Kepala Desa Mekarsari dengan arahan khusus.
“Abdi dipasihan artos saratus rebu ku Kades Mekarsari, kedah milih nomer dua. Malih sueur saksina oge (Saya diberi uang Rp100 ribu oleh Kades Mekarsari, harus memilih nomor dua. Banyak saksinya juga),” ucap pria tersebut.
Video lain yang berasal dari Kampung Rancaeceng, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, memperlihatkan seorang perempuan lansia yang menerima amplop berisi uang Rp50 ribu dan kerudung.
“Tadi, ada yang ke sini memberi amplop. Diminta milih nomor dua ,” ujarnya.
Massa Geruduk Bawaslu
Kasus ini lantas memancing reaksi keras dari masyarakat. Pada Selasa (26/11/2024) sore, sekelompok massa yang tergabung dalam Koalisi Serikat Enam Pekerja Bandung Barat mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB. Mereka menuntut tindakan tegas terhadap dugaan praktik politik uang tersebut.
“Kekhawatirannya adalah ketika ini terjadi di suatu daerah dan tidak menutup kemungkinan ini akan terjadi bentrokan antarwarga,” ujar Dede Rahmat, koordinator aksi.
“Kami men-support pihak Bawaslu untuk melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang melakukan money politic.” tambahnya.
Tim hukum paslon Didik-Gilang Dirga, pesaing Jeje-Asep, juga menyerahkan sejumlah bukti pelanggaran kepada penyelenggara pemilu. Menurut Iin Titin Rohani, anggota tim hukum Didik-Gilang Dirga, bukti-bukti yang mereka temukan berasal dari beberapa kecamatan dan sudah memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
“Kami meminta Bawaslu merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 yang diduga melakukan pelanggaran money politic ini. Kalau untuk menunda pemungutan suara, kami belum sampai pada keputusan tersebut,” kata Iin.
Klarifikasi dan Langkah Bawaslu
Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima empat laporan terkait dugaan politik uang dari wilayah Cihampelas, Lembang, Cisarua, dan Citapen. Salah satu laporan menyebutkan adanya surat suara yang sudah tercoblos sebelum digunakan.
“Terkait video dan laporan, tadi saya langsung mengecek ke lokasi,” ujar Riza, Rabu (27/11/2024).
Hasil pengecekan Riza dan klarifikasi dari pihak KPPS menunjukkan bahwa insiden itu disebabkan oleh kesalahan pihak KPPS sendiri.
“Pemilih diberikan dua surat suara bupati oleh KPPS, kemudian dikembalikan salah satunya. Ternyata yang dikembalikan itu sudah tercoblos,” jelasnya.
Riza menyatakan hal tersebut bukanlah upaya pencoblosan yang disengaja sebelumnya dan merupakan human error. Surat suara yang tercoblos tersebut lantas dinyatakan rusak dan pemilih diminta untuk mencoblos ulang menggunakan surat suara cadangan.
Riza menegaskan bahwa jika terbukti melakukan politik uang, paslon terkait dapat dikenakan sanksi tegas sesuai undang-undang.
“Perkembangan kasus ini akan menjadi perhatian utama, mengingat praktik politik uang tidak hanya merusak demokrasi, tetapi juga mencederai kepercayaan publik,” katanya.
Bawaslu KBB juga memastikan bahwa investigasi akan terus dilakukan untuk menjaga integritas Pilkada 2024. Sementara itu, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terbukti kebenarannya.
Penulis: Dini Putri Rahmayanti
Editor: Fadrik Aziz Firdausi