Menuju konten utama

Syarat Menjadi Caleg DPRD Kabupaten 2024: Berapa Alokasi Kursi?

Berikut syarat menjadi caleg Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan jumlah alokasi kursinya. 

Syarat Menjadi Caleg DPRD Kabupaten 2024: Berapa Alokasi Kursi?
Siluet sejumlah komisioner KPU saat rapat pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Pemilihan Umum (Pemilu) akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024. Salah satu agendanya adalah pemilihan untuk calon legislatif (caleg).

Sesuai dengan Konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945), DPR dipilih untuk melaksanakan tiga fungsi yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Ketiga fungsi tersebut merupakan representasi bahwa anggota DPR wajib mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota DPR adalah, memiliki riwayat pendidikan minimal jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Kemudian ada syarat yang cukup kontroversial yakni, tidak wajib menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Selain itu, mantan narapidana juga bisa mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat harus jujur mengenai statusnya kepada publik.

Persyaratan Menjadi Caleg DPRD Kabupaten 2024

  • Riwayat pendidikan paling rendah adalah lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
  • Berusia minimal 21 tahun atau lebih;
  • Berdomisili di Indonesia;
  • Dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
  • Berstatus kader partai politik;
  • Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan;
  • Bagi kepala atau wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara lainnya yang ingin menjadi caleg, harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar;
  • Surat pengunduran diri yang diberikan tidak dapat ditarik kembali jika kalah dalam Pemilu;
  • Setiap calon anggota DPR, DPRD, dan DPD tidak boleh bekerja di tempat lain jika sudah terpilih. Hal ini dilarang jika mengganggu tugas utama sebagai anggota legislatif.

Ketentuan Alokasi Kursi Caleg DPRD Kabupaten 2024

Melansir Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2008, terdapat beberapa pedoman dalam penetapan alokasi kursi bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota yaitu sebagai berikut:

1. Jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) dan paling banyak 50 (lima puluh).

2. Jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan ketentuan:

  • Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi;
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi;
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi;
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi;
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi;
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi;
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi.

Setelah mengetahui seluruh persyaratan dan jumlah alokasi kursi dalam pemilihan umum calon legislatif DPRD Tahun 2024, para peserta yang akan mendaftarkan diri harus mengetahui mengenai jadwal dan tahapan dalam pelaksanaan pemilu legislatif tahun 2024.

Jadwal Lengkap Pemilu 2024

Jadwal dan tahapan penyelenggaraan pemilu legislatif tahun 2024 dapat dirincikan sebagai berikut :

  • Perencanaan Program dan Anggaran (14 Juni 2022 - 14 Juni 2024)
  • Penyusunan Peraturan KPU (14 Juni 2022 - 14 Desember 2023)
  • Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih (14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023)
  • Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu (29 Juli 2022 - 13 Desember 2022)
  • Penetapan Peserta Pemilu (14 Desember 2022 - 14 Februari 2023)
  • Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan (14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023)
  • Pencalonan DPD (6 Desember 2022 - 25 November 2023)
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023 - 25 November 2023)
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023 - 25 November 2023)
  • Masa Kampanye Pemilu (28 November 2023 10 Februari 2024)
  • Masa Tenang (11 Februari 2024 - 13 Februari 2024)
  • Pemungutan dan Penghitungan Suara (14 Februari 2024 - 15 Februari 2024)
  • Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (15 Februari 2024 - 20 Maret 2024)
  • Pengucapan Sumpah / Janji DPRD Kabupaten/Kota (disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota)
  • Pengucapan Sumpah / Janji DPRD Provinsi (disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi)
  • Pengucapan Sumpah / Janji DPRD dan DPD (1 Oktober 2024)
  • Pengucapan Sumpah / Janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Ririn Margiyanti

tirto.id - Politik
Kontributor: Ririn Margiyanti
Penulis: Ririn Margiyanti
Editor: Alexander Haryanto