tirto.id - Belum lama ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkap masifnya besaran gaji yang ia dapatkan ketika sempat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ia menyampaikan, dikutip dari Kompas, gaji yang didapatkan mencapai Rp267 juta per bulan. "Saat saya diangkat Pak Jokowi jadi Mendagri, gaji saya di DPR, per bulan sudah Rp267 juta. Enggak ngapa-ngapain. Enggak main proyek, enggak main anggaran. Pokoknya dapat Rp267 juta, clear," ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Ia berseloroh, apa yang ia dapat kala menjabat sebagai anggota DPR itu jauh melebihi gaji yang ia dapatkan kala menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Anggota DPR RI periode 2009–2014 itu menyebut bahwa gaji yang diterimanya saat menjabat menteri hanya Rp20 juta.
Pertanyaannya, benarkah gaji DPR se-masif yang diutarakan Tjahjo?
Besaran penerimaan bulanan anggota DPR RI dapat ditelusuri melalui Surat Edaran Setjen DPRRI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI. Sementara besaran gaji anggota DPR RI dibedakan menjadi tiga, yaitu Anggota DPR Merangkap Ketua, Anggota DPR Merangkap Wakil Ketua, dan Anggota DPR Merangkap Anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Mengacu pada Surat Edaran Setjen DPR RI tersebut, berikut rincian penerimaan anggota DPR RI setiap bulannya.
Berdasarkan rincian tersebut, setiap bulannya anggota DPR menerima gaji pokok dan berbagai macam tunjangan. Mulai dari tunjangan istri (yang dihitung sebanyak 10% dari Gaji Pokok), tunjangan anak (maksimal tiga anak masing-masingnya 2% dari Gaji Pokok), uang sidang, tunjangan jabatan, tunjangan beras, hingga tunjangan PPh.
Anggota DPR juga menerima beberapa tunjangan lain seperti tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, bantuan listrik dan telepon, dan asisten anggota (yang diterima semua anggota).
Jika ditotal dari gaji pokok dan seluruh tunjangan tersebut, Ketua DPR akan mendapatkan sekitar Rp67 juta per bulan. Kemudian, Wakil Ketua DPR akan mendapat sekitar Rp62 juta dan anggota DPR biasa akan mendapat sekitar Rp54 juta.
Namun, yang membuat anggota DPR dapat menerima lebih banyak dari jumlah yang tertera di atas adalah adanya insentif dari dinas luar kota (biaya perjalanan) dan uang representasi yang dibayarkan harian selama perjalanan dinas.
Jumlahnya cukup besar. Untuk Daerah Tingkat I, misalnya, biaya perjalanan per hari bisa mencapai Rp5 juta. Sementara untuk Daerah Tingkat II, biayanya mencapai Rp4juta. Sebagai catatan, Daerah Tingkat I terdiri dari provinsi, Daerah Istimewa, dan Daerah Khusus Ibu kota. Sementara itu, Daerah Tingkat II terdiri dari Kabupaten dan Kota.
Sebagai contoh, seorang anggota DPR yang melakukan perjalanan dinas selama lima hari di Daerah Tingkat I akan menerima Rp25 juta biaya perjalanan dan Rp20 juta uang representatif. Sehingga, ia mendapatkan Rp45 juta dari sekali perjalanan dinas 5 hari di luar penerimaan bulanan.
Anggota DPR Pusat juga menerima anggaran pemeliharaan rumah serta bantuan perlengkapan rumah tangga yang dibayarkan per tahun. Anggaran pemeliharaan rumah ini jumlahnya sama untuk seluruh anggota DPR.
Lantas, bagaimana dengan anggota DPRD Provinsi?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD meliputi uang representasi (gaji pokok), tunjangan keluarga, tunjangan istri dan anak, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan (peralatan kantor), tunjangan komunikasi, dan tunjangan reses.
Uang representasi diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Uang representasi ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok gubernur. Selanjutnya, uang representasi wakil ketua DPRD provinsi sebesar 80% dari uang representasi ketua DPRD provinsi. Uang representasi Anggota DPRD provinsi, sementara itu, sebesar 75% dari uang representasi ketua DPRD provinsi.
Kami melakukan perhitungan gaji anggota DPRD provinsi berpatokan pada Gaji Pokok Gubernur, yakni Rp3 juta. Perhitungan terhadap tunjangan keluarga dan tunjangan beras dilakukan berdasarkan aturan pemberian tunjangan tersebut terhadap pegawai negara. Hitungan yang dimasukkan merupakan alokasi untuk dua anak.
Kemudian, ada uang paket yang diberikan sebesar 10% dari uang representasi yang bersangkutan. Sementara tunjangan jabatan diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 145% dari uang representasi.
Tunjangan alat kelengkapan diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dari tunjangan jabatan ketua DPRD dengan rincian sebagai berikut; Ketua sebesar 7,5%; Wakil Ketua sebesar 5%; dan anggota, sebesar 3%. Sementara tunjangan alat kelengkapan lain merupakan bantuan peralatan kantor yang tidak diberikan setiap bulannya.
Selain itu, anggota DPRD juga mendapat tunjangan komunikasi yang dibagi berdasarkan kemampuan daerah dengan rincian: Kemampuan daerah tinggi paling banyak tujuh kali; Kemampuan daerah sedang paling banyak lima kali; dan rendah paling banyak tiga kali dari uang representasi ketua DPRD. Sehingga, daerah yang kemampuan daerahnya tinggi akan mengeluarkan paling banyak Rp21 juta untuk tunjangan komunikasi anggota DPRD.
Jika ditotal, anggota DPRD Provinsi dengan kemampuan daerah tinggi akan mampu memperoleh gaji bulanan berkisar antara Rp27 juta hingga Rp29 juta. Pendapatan ini masih di luar perjalanan dinas dan uang reses. Berdasarkan hitung-hitungan ini, anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, misalnya, akan mendapatkan pemasukan sekitar tujuh kali dari upah minimum provinsi DKI Jakarta, yakni Rp4,2 juta.
Sementara itu, DI Yogyakarta, dengan kemampuan daerah sedang, akan memberikan tunjangan komunikasi sebesar Rp15 juta kepada anggota DPRD mereka. Sehingga, nominal gaji anggota DPRD Provinsi DIY berada di kisaran Rp21 juta hingga Rp 23 juta. Dengan demikian, anggota DPRD Jogja mendapat gaji sekitar 20 kali dari UMP mereka yang sekitar Rp2 juta.
Jika menilik Laporan Visual Tirto yang menemukan bahwa kinerja DPR periode 2014-2019 menjadi yang terburuk sepanjang sejarah reformasi, apakah menurut Anda besaran gaji tersebut layak diterima oleh para anggota dewan yang terhormat?
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara