Menuju konten utama

Golkar Temui Jokowi: RUU Cipta Kerja Bisa Dibahas DPR Usai Reses

Ketua Partai Golkar Airlangga menambahkan, poin buruh juga akan dimasukkan dalam proses di DPR.

Golkar Temui Jokowi: RUU Cipta Kerja Bisa Dibahas DPR Usai Reses
Ketua Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menggelar pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/3/2020). Airlangga mengatakan, salah satu pembahasan pertemuan dengan Jokowi adalah terkait pembahasan RUU Cipta Kerja yang akan dimulai setelah reses.

Dalam pertemuan tersebut, Airlangga mengatakan, pemerintah menggelar pertemuan dengan sejumlah partai dalam rangka pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Ia mengatakan, RUU Cipta Kerja akan segera diproses begitu masuk masa persidangan.

"Tentunya dalam waktu sesudah reses akan dibahas," kata Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/3/3030).

Airlangga mengakui kalau pembahasan yang digelar di Istana Negara sebagai upaya pemerintah meloloskan RUU Cipta Kerja. Akan tetapi, Airlangga membantah kalau Partai Golkar saja yang ditunjuk untuk meloloskan RUU Cipta Kerja. Pria yang juga Menteri Koordinator Perekonomian itu menyebut, "Seluruh partai koalisi pemerintahan ada."

Ia juga mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja tidak hanya melibatkan Partai Demokrat, tetapi seluruh partai, baik di dalam koalisi maupun di luar koalisi pemerintahan. Partai-partai siap memberikan usulan-usulan konstruktif dalam pembahasan RUU Cipta Kerja.

Airlangga menambahkan, poin buruh juga akan dimasukkan dalam proses di DPR. Sebab, masukan tidak hanya dari buruh, tetapi juga akademisi dan profesional akan diakomodir dalam alat kelengkapan dewan.

Dia menekankan kalau Partai Demokrat tidak memberikan catatan dalam RUU Cipta Kerja kepada Jokowi meski dirinya bertemu dengan petinggi partai berlambang mercy itu, Kamis (5/3/2020). Ia mengatakan kalau catatan akan menjadi daftar inventaris masalah (DIM) dan akan disampaikan dalam rapat pembahasan.

"Sementara ini setelah diputuskan di AKD mana kan menunggu DIM dari partai-partai," kata Airlangga.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri