Menuju konten utama

MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus, Hakim: Permohonan Kabur

MK menyatakan gugatan Rachmad Rofik soal sisa kuota internet hangus tidak dapat diterima. Hakim menilai alasan pertentangan UU Cipta Kerja kabur.

MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus, Hakim: Permohonan Kabur
ilustrasi pemakaian data internet. Getty Images/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait aturan sisa kuota internet hangus dalam UU Cipta Kerja. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (12/5/2026), Majelis Hakim menilai permohonan nomor 87/PUU-XXIV/2026 tersebut tidak jelas atau kabur karena pemohon gagal menguraikan kerugian konstitusional secara memadai.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengatakan salah satu alasan permohonan ditolak karena pemohon tidak menjelaskan secara memadai alasan yang menunjukkan adanya pertentangan antara Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja dengan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian.

“Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo tidak jelas atau kabur atau obscuur,” ujar Saldi saat membacakan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 87/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (12/5/2026).

MK juga menilai pemohon tidak menjelaskan secara lengkap dasar kewenangan MK dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

Dalam permohonannya, pemohon hanya menyebut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK. Pemohon juga menambahkan kalimat “Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai The Guardian of Constitution dan The Protector of Citizen’s Constitutional Rights”.

Selain itu, pada bagian kedudukan hukum, pemohon hanya mencantumkan lima syarat kerugian hak konstitusional tanpa menjelaskan kaitannya dengan kerugian yang dialami. MK juga menilai pemohon tidak menguraikan secara memadai alasan yang menunjukkan pertentangan antara Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 dengan ketentuan dalam UUD 1945.

Sebagai informasi, permohonan ini diajukan oleh Rachmad Rofik. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 9 Maret 2026, ia menilai aturan mengenai sisa kuota internet yang hangus melanggar hak konstitusional atas perlindungan hak milik pribadi sebagaimana dijamin Pasal 28H UUD 1945.

Menurut Pemohon, ketika konsumen membeli paket data, telah terjadi perjanjian jual beli sehingga hak kepemilikan atas kapasitas data atau gigabyte berpindah dari operator kepada konsumen. Karena itu, penghangusan sisa kuota yang sudah dibayar dianggap sebagai bentuk penyitaan hak milik pribadi secara sewenang-wenang tanpa kompensasi.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar lunas oleh konsumen agar tidak hangus selama kartu prabayar dalam masa aktif.

Baca juga artikel terkait KUOTA INTERNET atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Siti Fatimah