Menuju konten utama

Bea Cukai Ungkap Modus WN Cina Selundupkan 22 Kg Emas via Soetta

Bea Cukai Soekarno-Hatta tindak dua WN Cina yang hendak selundupkan emas 22 kg ke Hong Kong.

Bea Cukai Ungkap Modus WN Cina Selundupkan 22 Kg Emas via Soetta
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama bersama Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Hengky, perwakilan Kementerian ESDM, Aviation Security (Avsec), dan Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti emas batangan hasil penindakan upaya ekspor ilegal di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (18/8/2026). tirto.id/Nanda Surya Shadan
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan upaya ekspor 22,317 kilogram emas batangan yang dibawa oleh dua warga negara Cina melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Sebanyak 30 keping emas dengan perkiraan nilai pasar sekitar Rp60 miliar tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan maupun perizinan ekspor.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Hengky mengatakan penindakan dilakukan terhadap dua penumpang yang teridentifikasi memiliki pola pergerakan mencurigakan dan diduga berkaitan dengan jaringan penyelundupan emas yang sebelumnya telah diungkap.

“Kedua penumpang tersebut teridentifikasi memiliki pola pergerakan yang mencurigakan, serta terkait dengan jaringan yang sebelumnya sudah diungkap,” kata Hengky dalam paparan kronologi dan modus penyelundupan emas di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (18/8/2026).

Kedua penumpang tersebut berinisial ZL dan ZC. Keduanya merupakan warga negara Tiongkok yang hendak melakukan perjalanan dengan rute Jakarta-Hong Kong.

Penindakan bermula dari analisis mendalam yang dilakukan Intelijen Bea Cukai terhadap dua penumpang tersebut. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Aviation Security (Avsec), maskapai, dan Imigrasi untuk melakukan pemantauan terhadap pergerakan keduanya.

Kedua penumpang kemudian dihentikan di sekitar area boarding gate ketika hendak masuk pesawat. Pesawat yang mereka tumpangi dijadwalkan berangkat pada pukul 23.50 WIB.

“Sehingga kedua target tersebut kami intercept di dekat boarding gate. Jadi posisinya sudah di dalam, di boarding gate, sudah siap-siap untuk berangkat atau untuk masuk pesawat,” ujar Hengky.

Berdasarkan siaran pers Bea Cukai, penindakan terhadap kedua penumpang dilakukan pada pukul 23.36 dan 23.48 WIB atau hanya sekitar 2 hingga 14 menit sebelum jadwal keberangkatan pesawat pada pukul 23.50 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dua modus berbeda dalam pembawaan emas batangan. ZL diketahui membawa 23 keping emas batangan dengan berat 14,080 kilogram dan perkiraan nilai sekitar Rp38 miliar.

Emas tersebut dibawa menggunakan modus body strapping, yakni ditempelkan pada tubuh penumpang dan ditutupi pakaian sehingga tidak terlihat secara langsung sebagai barang bawaan biasa.

“Modusnya ditempelkan pada tubuh penumpang atau disebut dengan body strapping,” kata Hengky.

Hengky menjelaskan emas tersebut ditempatkan pada bagian tubuh dan ditutupi dengan pakaian yang telah dimodifikasi.

“Jadi setelah itu kemudian dia pakai baju, dia pakai celana, sehingga tidak terlihat dari luar, di lingkar perut dan di celana, di modifikasi,” ujarnya.

Sementara itu, ZC membawa tujuh keping emas batangan dengan berat 8,237 kilogram dan perkiraan nilai sekitar Rp22,2 miliar. Emas tersebut disembunyikan di dalam sebuah pouch yang kemudian ditempatkan di dalam koper kabin.

Dalam pendalaman terhadap ZC, Bea Cukai menemukan dugaan keterlibatan oknum petugas bandara yang memanfaatkan akses jalur operasional bandara untuk membawa emas menggunakan kursi roda dari terminal domestik menuju terminal internasional. Serah terima barang antara ZC dan oknum petugas bandara juga diduga terjadi di area toilet sebelum emas ditempatkan di dalam koper kabin.

Hengky mengatakan dugaan keterlibatan oknum petugas bandara tersebut diketahui setelah petugas melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV.

“Berdasarkan hasil penelusuran, kami juga bekerjasama dengan teman-teman dari AVSEC, meneliti CCTV, kemudian dari hasil pengamatan kami, diduga ada keterlibatan oknum petugas bandara,” kata Hengky.

Dari kedua penindakan tersebut, petugas mengamankan total 30 keping emas batangan dengan berat 22,317 kilogram. Berdasarkan perkiraan nilai pasar, keseluruhan emas tersebut bernilai sekitar Rp60 miliar. Seluruh emas yang ditemukan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan maupun perizinan ekspor yang dipersyaratkan.

Hengky mengatakan perkara terhadap kedua penumpang tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Menurut dia, kedua kasus tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan di bidang kepabeanan.

“Untuk tindak lanjut, terhadap kedua kasus ini, telah dilakukan gelar perkara, dan statusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Jadi, statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, karena sudah memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan, tindak pidana di bidang kepabeanan,” kata Hengky.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Kantor Pusat Bea Cukai. Keduanya dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan..

“Kemudian para tersangka ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di kantor pusat sini,” kata Djaka.

Penindakan terhadap 22,317 kilogram emas tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengawasan terhadap upaya ekspor emas melalui Bandara Soekarno-Hatta. Sebelumnya, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pada 10 dan 11 Agustus 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Avsec juga menggagalkan dua upaya ekspor emas dengan total barang hasil penindakan mencapai 23,793 kilogram dengan perkiraan nilai pasar sekitar Rp63 miliar.

Dari rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai menemukan beragam modus pembawaan emas secara ilegal, mulai dari penyembunyian pada tubuh, penggunaan pakaian yang dimodifikasi, body strapping, tas hand carry, hingga pemanfaatan jalur operasional bandara.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan pelaku penyelundupan dapat mengubah modus setelah cara sebelumnya diketahui petugas.

“Beberapa kali tertangkap yang dalam bentuk lempengan logam emas ini di metal detektor bandara bisa mendeteksi tentunya mereka akan merubah modus-modus yang lain,” kata Irhamni.

Irhamni juga mengungkap adanya modus lain berupa emas yang diubah menjadi bubuk dan ditempatkan di dalam pakaian dalam.

“Salah satu modus terbarunya adalah dengan bubuk dimasukkan ataupun ditempatkan di dalam pakaian dalam. Kemudian diubah menjadi bubuk ditambur robat kimia seperti gel sehingga tidak terdeteksi dengan alat deteksi yang ada di bandara Soekarno-Harta. Ini menjadi modus baru kami temukan kemarin,” kata Irhamni.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Nanda Surya

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Surya
Penulis: Nanda Surya
Editor: Hendra Friana