tirto.id - Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), salah satunya dengan melibatkan langsung lembaga tersebut dalam sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP). Selama ini, peran Kompolnas dalam sidang etik hanya sebatas mengawasi jalannya proses persidangan.
Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri, Ahmad Dofiri, mengatakan dalam kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik, anggota Kompolnas nantinya dapat duduk sebagai majelis hakim etik bersama petinggi Polri.
“Kalau seandainya Kompolnas menganggap kasus itu besar, ya, mendapat perhatian masyarakat, dan untuk meyakinkan keputusan kode etiknya nanti, komisioner atau anggota Kompolnas bisa duduk sebagai bagian daripada hakim di Komisi Kode Etik Polri dalam persidangannya itu,” kata Dofiri di kantor Sekretariat Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Menurut Dofiri, penguatan Kompolnas tidak hanya menyangkut kewenangan dalam proses etik, tetapi juga terkait daya ikat rekomendasi yang dikeluarkan lembaga tersebut. Ia menilai rekomendasi Kompolnas harus bersifat wajib dijalankan oleh Polri, bukan sekadar menjadi bahan pertimbangan.
Ia mengatakan penguatan itu diperlukan agar hasil pengawasan memiliki landasan hukum yang lebih kuat. Selain itu, Kompolnas juga diusulkan diisi oleh personel berlatar belakang multidisiplin agar pengawasan terhadap institusi Polri lebih maksimal.
“Dengan komposisi tadi, sudah menyampaikan, perwakilan dari Pati Polri yang sudah purnawirawan, kemudian dari advokat yang senior yang punya pengalaman mumpuni tapi dia juga tidak boleh aktif jadi advokat, harus lepas. Kemudian, dari akademisi, dan dari tokoh masyarakat,” ujar Dofiri.
Dofiri menyebut usulan tersebut lahir dari aspirasi masyarakat yang selama ini menilai Kompolnas lekat sebagai “juru bicara” Polri ketimbang lembaga pengawas independen. Karena itu, penguatan kewenangan dianggap penting untuk mempertegas posisi Kompolnas sebagai pengawas eksternal.
“Nah ini yang paling penting. Dia bisa melakukan investigasi berkaitan dengan pelanggaran kode etik Polri. Nah, tetapi yang menyidangkan tetap nanti dari tim kode etik Polri yang sudah ada,” ucapnya.
Sementara itu, anggota Komisi Reformasi Polri, Mahfud MD, menilai usulan tersebut perlu dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Polri agar posisi Kompolnas benar-benar independen secara hukum.
“Jadi Kompolnas itu dengan posisi yang diusulkan ini harus merevisi Undang-Undang Polri. Jadi Undang-Undang Polri pasal, saya enggak tahu pasalnya lupa, nanti buka aja sendiri, Kompolnas itu diatur dalam pasal itu nanti akan direvisi sehingga Polnas itu Kompolnas akan dinyatakan adalah lembaga, kalimat saya, nanti kalimat undang-undangnya terserah. Lembaga independen yang menjadi pengawas internal Polri, pengawas eksternal Polri ya yang dibiayai oleh APBN,” kata Mahfud.
Mahfud juga menekankan pentingnya pendanaan Kompolnas yang bersumber langsung dari APBN. Menurut dia, hal itu diperlukan agar lembaga pengawas tersebut tidak bergantung pada institusi yang diawasi.
“Karena kan orang, wah nanti dibiayai Polri sendiri, nanti dibawa lagi gitu. Padahal waktu itu ada eksplisit teman-teman tulis bahwa ini dibiayai sendiri dengan APBN gitu,” ujar Mahfud.

Dilema Pengawasan Internal Polri
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Bambang Rukminto, menilai usulan pelibatan Kompolnas dalam sidang KKEP penting dalam konteks reformasi Polri. Menurut dia, persoalan utama dalam sidang etik selama ini memang terletak pada dominasi unsur internal kepolisian.
“Usulan pelibatan Komisi Kepolisian Nasional dalam sidang Komisi Kode Etik Kepolisian penting dalam konteks reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia karena problem utama sidang etik selama ini memang terletak pada dominasi penuh unsur internal Polri yang rentan konflik kepentingan, penyimpangan kultur esprit de corps, dan praktik saling melindungi atas nama menjaga institusi,” kata Bambang kepada Tirto, Jumat (22/5/2026).
Menurut Bambang, masalah dalam mekanisme etik Polri tidak hanya terletak pada komposisi majelis etik yang seluruhnya berasal dari internal kepolisian. Ia menilai desain pengawasan Polri secara umum masih bertumpu pada mekanisme pengawasan internal atau self-regulation.
“Namun persoalannya bukan sekadar komposisi Komite Kode Etik, melainkan desain pengawasan Polri yang masih berbasis self-regulation (peraturan internal sendiri) sehingga akuntabilitas sering berubah menjadi sekadar manajemen citra internal. Artinya pelibatan Kompolnas juga harus memiliki landasan hukum yang lebih kuat,” ujarnya.
Bambang pun mengingatkan, pelibatan Kompolnas hanya akan menjadi formalitas apabila lembaga tersebut tidak diberi kewenangan yang memadai dalam proses penegakan etik. “Karena bila tidak, jika Kompolnas hanya hadir sebagai pelengkap atau pengawas simbolik, dampaknya akan sangat terbatas dan berisiko menjadi akuntabilitas semu,” kata Bambang.
Menurut dia, kehadiran Kompolnas baru akan signifikan jika memiliki posisi setara dalam majelis kode etik dan terlibat penuh dalam proses pembuktian.
“Kehadiran Kompolnas baru akan signifikan bila memiliki posisi setara dalam Komite atau majelis kode etik, akses penuh terhadap pembuktian, hak menyampaikan dissenting opinion, dan kewenangan membuka catatan etik kepada publik sehingga pengawasan eksternal benar-benar mampu membatasi dominasi kekuasaan internal Polri dalam proses penegakan etik,” tutur Bambang.
Komitmen Politik Reformasi Polri
Bambang menilai peluang reformasi pengawasan terhadap Polri tetap terbuka melalui revisi Undang-Undang Polri. Namun, ia menilai arah reformasi itu sangat bergantung pada komitmen politik pemerintah dan parlemen.
“Peluang tentu ada, tetapi semua tergantung pada komitmen Presiden dan elite politik di parlemen yang secara naluriah pasti akan mempertahankan status quo kepentingannya sendiri. Apakah mereka akan membangun Polri yg benar-benar profesional dan akuntabel, atau tetap menjaga Polri agar bisa ditarik-tarik dalam kepentingan politik kekuasaan sesaat,” ujarnya.
Ia juga menanggapi anggapan bahwa unsur sipil di Kompolnas belum tentu memahami mekanisme etik kepolisian sehingga dianggap kurang tepat dilibatkan langsung dalam majelis etik. Menurut Bambang, persoalan mekanisme teknis dapat dipelajari, sedangkan yang lebih penting ialah pemahaman terhadap etika profesi kepolisian.
“Mekanisme itu soal teknis yang bisa dipelajari, yang lebih penting adalah kemampuan memahami filosofi profesi kepolisian. Karena pada hakikatnya kode etik itu ada dan menjadi syarat dalam setiap profesi,” kata Bambang.

Menakar Taji Baru Kompolnas
Pengamat kepolisian Poengky Indarti menilai rekomendasi penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang diusulkan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merupakan langkah yang tepat dalam mendorong reformasi institusi kepolisian.
Menurut Poengky, penguatan Kompolnas menjadi konsekuensi dari posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden sehingga perlu diimbangi dengan mekanisme pengawasan eksternal yang lebih kuat.
“Penguatan Kompolnas merupakan konsekuensi dari kedudukan Polri yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sehingga harus diimbangi dengan penguatan Kompolnas,” kata Mantan Komisioner Kompolnas itu dalam tulisannya mengenai penguatan Kompolnas yang diterima Tirto.
Ia menilai selama ini posisi Kompolnas terlalu lemah dibanding institusi Polri yang diawasi. Poengky bahkan mengibaratkan relasi keduanya seperti “Daud dan Goliath”.
Poengky menjelaskan, publik sejak awal berharap Kompolnas menjadi lembaga pengawas independen yang mampu mengawal reformasi Polri pasca-Reformasi 1998. Namun dalam praktiknya, kewenangan Kompolnas dinilai sangat terbatas dan tidak memiliki kekuatan eksekutorial.
“Masyarakat awalnya berharap bahwa Kompolnas adalah lembaga watchdog yang independen, tegas, dan efektif, termasuk dapat memeriksa dan menghukum anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran etik, disiplin dan hukum, ternyata Kompolnas hanya menjadi lembaga think tank Presiden,” kata dia.
Ia juga menilai rekomendasi Kompolnas selama ini sering kali tidak dijalankan oleh Polri karena tidak bersifat mengikat.
“Kompolnas juga hanya dapat memberikan rekomendasi yang belum tentu dijalankan Polri, tanpa dapat memberikan sanksi tegas kepada Polri jika ada pelanggaran atau kejahatan. Rekomendasi-rekomendasi Kompolnas bahkan tidak bersifat mengikat dan jarang yang dilaksanakan oleh Polri,” ujar Poengky.
Poengky pun mendukung usulan agar Kompolnas diberi kewenangan lebih luas, termasuk melakukan investigasi independen dan terlibat langsung dalam sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP). Menurut dia, selama ini Kompolnas tidak memiliki kewenangan memadai dalam proses pengawasan terhadap dugaan pelanggaran etik anggota Polri.
“Oleh karena itu rekomendasi KPRP tentang penguatan Kompolnas sudah tepat, termasuk memperkuat kewenangan Kompolnas untuk melakukan investigasi independen, melakukan pemeriksaan dan turut menjadi hakim dalam persidangan kode etik,” kata Poengky.
Ia menjelaskan, selama ini Kompolnas hanya bisa melakukan pemantauan terhadap proses pemeriksaan dan sidang etik, tanpa memiliki kekuatan untuk mengambil tindakan lebih jauh.
“Selama ini Kompolnas tidak bisa melakukan investigasi independen (harus didampingi Itwasum/da), serta hanya bisa melakukan pemantauan pada pemeriksaan dan sidang kode etik, serta rekomendasinya tidak mengikat,” ujar Poengky.
Poengky berharap penguatan Kompolnas dapat menjadi bagian dari Reformasi Polri jilid II dan menjawab tuntutan publik terhadap pengawasan yang lebih independen. “Diharapkan dengan penguatan Kompolnas, maka Reformasi Polri Jilid II akan berjalan sesuai harapan masyarakat,” tutur dia.
Sementara itu, Pakar hukum kepolisian, Edi Hasibuan menilai usulan pelibatan langsung Kompolnas dalam sidang KKEP perlu dikaji secara hati-hati, terutama terkait kompetensi unsur eksternal dalam memahami mekanisme etik kepolisian. Menurut Edi, selama ini Kompolnas memang sudah dilibatkan dalam sidang etik, tetapi hanya sebatas pemantau dan pengawas jalannya persidangan.
“Kalau selama ini sebetulnya Kompolnas sudah ikut serta, tapi memang mereka itu sebagai pemantau ya. Mereka memantau, kemudian juga memberikan masukan,” kata Edi kepada Tirto.
Namun, ia menilai pelibatan langsung Kompolnas sebagai bagian dari majelis etik perlu mempertimbangkan kemampuan anggota lembaga tersebut dalam memahami sistem etik Polri.
“Masalahnya memang kalau dilibatkan, apakah mereka memiliki kompetensi untuk itu? Itu juga yang menjadi persoalan ya. Karena tidak mudah sebetulnya kalau menurut saya, mereka melibatkan di dalam sidang kode etik Polri, tetapi mereka tidak memiliki kompetensi dalam bidang ini,” ujarnya.
Edi menilai anggota Kompolnas yang berasal dari unsur Polri kemungkinan tidak akan mengalami kendala dalam memahami mekanisme etik. Akan tetapi, ia mempertanyakan kesiapan unsur sipil apabila dilibatkan langsung sebagai bagian dari komisi etik.
“Tapi misalnya kalau yang dari sipil ya, apakah memungkinkan menjadi anggota Komisi Etik? Saya kira itu ya,” ucapnya.
Meski demikian, Edi tidak menolak keterlibatan Kompolnas dalam proses etik anggota Polri. Ia justru menilai kehadiran Kompolnas penting sebagai pengawas yang dapat memberikan rekomendasi mengikat setelah mengikuti jalannya sidang etik.
“Kalau saya lebih senang misalnya ikut memantau, ya kalau saran saya, usulan saya, ikut memantau tapi dia nanti akan memberikan suatu rekomendasi kepada Polri,” kata dia.
Menurut Edi, model seperti itu lebih tepat dibanding menjadikan Kompolnas sebagai bagian penuh dari majelis etik. “Jadi tidak perlu menjadi anggota komisi etik, tapi dia ikut terlibat di situ memantau sebagai apa Namanya […] tetapi dia habis itu bisa memberikan rekomendasi kepada Polri,” ujarnya.
Edi juga mengatakan persoalan utama selama ini bukan terletak pada absennya Kompolnas dalam sidang etik, melainkan karena lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi yang mengikat.
“Mereka sebagai pengawas, masalahnya kan dia tidak memiliki rekomendasi apa-apa. Akhirnya itu tadi peran Kompolnas di sini adalah tidak kelihatan, hanya datang, hadir ya, tapi tidak memberikan suatu rekomendasi apa-apa,” tutur Edi.
Menurut dia, penguatan Kompolnas seharusnya diarahkan pada pemberian kewenangan rekomendasi yang wajib dijalankan Polri. “Yang dibutuhkan sekarang fokusnya adalah Kompolnas bisa memberikan rekomendasi yang mengikat. Itu yang paling penting,” katanya.
Ia menilai kehadiran Kompolnas dalam sidang etik tetap penting agar lembaga tersebut mengetahui langsung jalannya proses persidangan dan dapat memberi masukan berdasarkan temuan di lapangan.
“Nah, salah satunya dengan adanya hadirnya ikut sebagai pemantau, sebagai pengawas, kemudian lalu memberikan rekomendasi. Saya kira di situlah peranan Kompolnas itu jadi kuat ya,” ujar Edi.
Menurut Edi, rekomendasi tersebut dapat menjadi mekanisme pengawasan untuk mencegah praktik saling melindungi dalam sidang etik internal kepolisian. Edi juga menilai hubungan antara Polri dan Kompolnas dalam sistem pengawasan etik idealnya bersifat sinergis. Menurut dia, pengawasan yang dilakukan Kompolnas tetap perlu diarahkan untuk mendukung profesionalisme institusi kepolisian.
“Yang pasti kan memang Polri dan Kompolnas kan memang harus ya bersinergi ya. Artinya gitu ya, saling bersinergi ya,” pungkas Edi.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fahreza Rizky
Masuk tirto.id
































