tirto.id - Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah menyerahkan rekomendsi ke Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam 10 buku. Rekomendasi ini meliputi keseluruhan agenda reformasi Polri untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal.
Salah satu poin rekomendasi itu adalah perbaikan tata kelola tahap rekrutmen calon anggota Polri. Pasalnya, masih banyak narasi yang menyebut bahwa “daftar kepolisian harus bayar mahal”.
Awalnya, Sekretaris KPRP, Jendral Purn. Ahmad Dofri, mengakui bahwa terdapat “kuota khusus” agar orang-orang membayar untuk menjadi kepolisian. Dia juga menyebut, berdasarkan rekomendasi yang disampaikan, kuota tersebut akan dihapus.
Sementara itu, anggota KPRP, Mahfud MD, juga mengatakan bahwa rekrutmen Akademi Kepolisian (Akpol) yang dilakukan secara transparan tanpa jalur titipan menjadi salah satu rekomendasi yang disampaikan oleh KPRP kepada Presiden Prabowo. Dia juga menyinggung soal rekrutmen Akpol yang didominasi oleh anak pejabat, sementara porsi untuk masyarakat hanya sedikit.
Dalam konferensi pers Selasa (6/5/2026), Dofiri meluruskan soal “jalur kuota khusus” yang akan dihapus tersebut. Katanya, istilah kuota khusus berbayar tidak tepat dan menimbulkan kesalahpahaman.
Dofiri menjelaskan bahwa sejak awal memang tidak ada kuota khusus berbayar. Persoalan “masuk kepolisian harus bayar” itu dia ketahui dari masyarakat. Yang selama ini terjadi, menurutnya, adalah “nembak di atas kuda” atau ada pihak-pihak yang mengaku bisa meloloskan calon anggota dengan meminta bayaran.
"Nah, ditengarai seperti misalnya konon ada 'kuota khusus' lalu jalur tertentu. Ini yang kemudian ke depan tidak boleh lagi, harus dihilangkan," terang Dofiri.
Dia juga membantah soal banyaknya anak pejabat dan polisi yang lolos seleksi melalui jalur khusus. Menurutnya, anak polisi yang lolos proses rekrutmen disebabkan oleh persiapan yang lebih matang lantaran telah mempersiapkan diri lebih awal.
“Mengapa banyak dari anaknya polisi? Ya karena bapaknya itu mempersiapkan dari awal. Jadi, sekarang ada pelatihan-pelatihan itu kan, mereka larinya berapa? Kalau sekarang itu lebih maju kok, gak seperti saya dulu. Nah, kalau orang tuanya paham, kebetulan kalau polisi kan paham mau menjadikan anak jadi polisi, ya mereka dilatih," kata Dofiri.
Pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan, menegaskan bahwa berdasarkan peraturan yang ada, tidak terdapat kuota khusus berbayar untuk menjadi anggota kepolisian. Sejalan dengan Dofiri, Edi menyebut ada beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab dan membuat sejumlah orang harus membayar pada proses rekrutmen.
"Emang tidak ada (bayar untuk masuk polisi). Itu enggak boleh. Emang enggak ada. Cuma, masalahnya tidak semua anggota Polri itu bisa dijamin mereka semua memiliki integritas," kata Edi.
Oleh karena itu, kata Edi, pengawasan harus terus dilakukan. Dia juga menyoroti soal rekomendasi penguatan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang dapat menjadi langkah untuk mewujudkan kepolisian yang lebih baik, termasuk pada proses rekrutmen.
"Yang paling berat itu adalah bisa memastikan semua anggota polisi bekerja baik. Memastikan, menjamin, ya itu susah. Karena, walaupun Kapolri sudah baik, perintahnya sudah bagus, sudah tepat, namun kalau masih ada oknum yang menyimpang, ini susah. Namanya oknum kan, mungkin dari 100 orang ada yang menyimpang saya kira bisa terjadi," tutur Edi.
Sementara itu, peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukmito, mengatakan untuk menghapus praktik “jalur berbayar” dalam rekrumen polisi, harus dilakukan digitalisasi penuh dan transparansi. Katanya, seluruh proses penerimaan harus berbasis sistem yang terintegrasi.
"Mulai dari seleksi berbasis komputer, identitas peserta anonim, hingga pengumuman hasil nilai secara terbuka," kata Bambang.
Di samping itu, kata Bambang, perlu dibuat kanal pengaduan yang terlindungi, audit independen, dan tindakan tegas terhadap para calo yang melakukan praktik suap. Katanya, prinsipnya sangat sederhana, yaitu dengan meminimalkan celah intervensi, baik dari internal maupun eksternal, serta memaksimalkan akuntabilitas.
Bambang juga menyebut tantangan terbesar dalam mereformasi Polri sebetulnya terletak di internal Polri sendiri. Itu adalah budaya patronase, resistensi, dan praktik rente yang mengakar.
"Tanpa perubahan insentif terutama dalam sistem promosi, rotasi jabatan, dan penegakan disiplin, reformasi akan mudah tersandera oleh kepentingan lama. Karena itu, pembenahan tata kelola Polri, termasuk rekrutmen, harus menyasar akar masalah, yakni struktur kekuasaan dan budaya organisasi, bukan sekadar prosedur formal," ujar Bambang.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyebut Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan bahwa tidak ada lagi kuota khusus baik dari Mabes Polri maupun Polda. Katanya, seluruh calon anggota Polri harus berkompetisi berdasarkan prinsip bersih, transparan, berkeadilan, dan humanis (BETAH).
"Semuanya punya hak yang sama, tidak ada lagi titip-titipan. Nah, komitmen ini harus betul-betul diwujudkan oleh Polri supaya melahirkan para perwira yang berjiwa pengabdian, mempunyai visi penegakan hukum," kata Sugeng.
Dia meyakini bahwa seluruh anggota Polri memiliki visi yang sama untuk memperbaiki institusinya. Katanya, bola reformasi Polri saat ini berada di tangan Presiden Prabowo. Dia harus menyusun perpres dan harus dilaksanakan oleh Kapolri agar perbaikan bisa berjalan dengan baik.
"Saya pikir penyusunan perpres tersebut tidak rumit-rumit amat karena konsep tentang reformasi Polri sudah ada enam poin utama, sudah tinggal diwujudkan dalam perpres," tutur Sugeng.
Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, mengatakan rekrutmen polisi 2026 telah mengumumkan tidak lagi ada jalur khusus, terutama untuk Akpol. Kata Choirul, Kompolnas juga telah berkunjung ke Polda Jawa Timur untuk memastikan tidak lagi ada jalur khusus dalam rekrutmen.
Dia menegaskan jika masih terdapat bayar-membayar dalam proses rekrutmen kepolisian, polisi atau pihak yang melakukan praktik culas itu harus mendapat penghukuman yang keras dan tidak cukup hanya hukuman etik saja. Bila tindakannya memang melanggar aturan pidana, ia harus mendapat hukuman pidana.
“Karena saat ini proses perekrutan sedang berjalan, kami ingatkan sekali lagi kepada seluruh panitia jangan bermain curang. Sekaligus mengingatkan kepada masyarakat jangan tergiur janji-janji, termasuk jangan berupaya juga melakukan kecurangan," kata Choirul.
Perbandingan Rekrutmen Polisi di Indonesia dan Negara Lain
Indonesia memiliki sejumlah jalur penerimaan anggota kepolisian, seperti Akpol, Bintara, dan Tamtama. Tiga jalur ini memiliki persyaratan, proses rekrutmen, dan pendidikan yang berbeda. Namun, pada setiap jalur, peserta harus mengikuti seleksi administrasi, tes kesehatan, tes akademik dan psikologi, tes fisik, dan wawancara.
Jalur Akpol harus dilalui bagi calon anggota untuk menjadi perwira pratama (letnan dua polisi). Syaratnya adalah lulusan SMA/MA yang berusia 18-21 tahun. Para peserta harus menjalani pendidikan selama 4 tahun dan akan mendapatkan gelar Sarjana Terapan Kepolisian.
Jalur bintara memiliki jumlah penerimaan paling besar karena lulusannya akan menjadi tulang punggung operasional polisi. Syaratnya adalah lulusan SMA/S1 dengan maksimal usia 22 tahun dan harus menjalani pendidikan selama 7 bulan. Saat lulus pendidikan, mereka akan berpangkat brigadir polisi dua (bripda).
Sementara itu, masa pendidikan jalur Tamtama adalah lima bulan (tercepat di antara yang lain). Lulusannya akan bertugas sebagai penjaga tahanan, membantu operasional, pengamanan objek vital, dan tugas teknis lapangan.
Selain tiga jalur tersebut, masih ada jalur khusus lulusan S1/S2 profesi tertentu yang disebut Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS). Bidang keilmuan yang sering dibutuhkan dalam jalur ini di antaranya kedokteran, psikologi, akuntansi, forensik, hukum, dan kimia.
Di atas kertas, jalur-jalur rekrutmen tersebut memang terkesan telah sistematis dan rapi. Namun, celah sistem harus diakui masih ada dan itu memerlukan perbaikan. Dalam hal ini, pemerintah bisa mempelajari sistem rekrutmen kepolisian yang berlaku di negara lain yang terbilang cukup berhasil.
Sistem rekrutmen kepolisian Finlandia misalnya. Jalur rekrutmen kepolisian Finlandia tak sebanyak Indonesia.
Negara Eropa ini hanya punya satu jalur rekrutmen dengan seleksi berupa tes akademik dan psikologi, serta wawancara dan seleksi karakter.
Prosesnya mirip dengan seleksi masuk universitas dan polisi dipandang sebagai profesi tinggi.
Singapura juga memiliki sistem penerimaan kepolisian yang sederhana. Seleksinya hanya dibedakan berdasarkan tingkat lulusan SMA dan sarjana. Para kandidat juga ditekankan untuk tangguh, berintegritas, dan memiliki empati yang tinggi.
Rekomendasi Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti di Atas Kertas
Rekomendasi KPRB terkait proses rekrutmen anggota kepolisian diharapkan dapat berbuah manis dan tidak hanya berhenti di atas kertas semata. Choirul dari Kompolnas mengatakan masyarakat harus mengetahui secara detail apa saja rekomendasi yang disaampaikan KPRP kepada Presiden Prabowo. Tujuannya agar masyarakat dapat turut andil mengawasi proses perbaikan ini.
“Itu salah satu mekanisme yang penting, dalam konteks mengajak publik untuk mengetahui apa saja isinya dan bagaimana pelaksanaan ke depan. Dengan keterbukaan itu, saya kira itu langkah untuk memastikan rekomendasi itu berjalan," ucap Choirul.
Sementara itu, Bambang dari ISESS mengatakan pemerintah perlu mengimplementasikan rekomendasi KPRB dalam aturan yang mengikat, seperti melalui peraturan pemerintah (PP) atau perpres yang lengkap. Target waktu, indikator kinerja, dan kewajiban pelaporan terbuka juga mesti dapat dipantau.
"Tanpa ada tindak lanjut terbitnya PP atau perpres, rekomendasi tersebut hanya akan menjadi dokumen administrasi saja," tutur Bambang.
Dia mencontohkan rekomendasi penguatan Kompolnas yang telah diajukan ke Prabowo sebelumnya. Katanya, hal tersebut harus dibarengi dengan penetapan kewenangan nyata, akses data, fungsi audit, dan kewajiban penindaklanjutan rekomendasi.
"Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat dan sanksi yang jelas, reformasi beresiko hanya menjadi agenda administratif tanpa dampak subtantif," ucap Bambang.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































