Menuju konten utama

Polisi Dilarang Live Streaming, Kompolnas Singgung Tugas Pokok

Anam menilai, transparansi dan akuntabilitas kinerja kepolisian tidak hanya dilakukan cara live streaming, malah memicu pekerjaan utama terbengkalai.

Polisi Dilarang Live Streaming, Kompolnas Singgung Tugas Pokok
Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, membahas mengenai aturan baru Polri bagi anggota, di mana tidak diperbolehkan melakukan live streeming saat menjalankan tugas, Selasa (5/5/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai bahwa pelarangan anggota untuk melakukan live streaming saat sedang menjalankan tugas adalah keputusan tepat, terlebih Kompolnas juga sudah sempat memberikan masukan mengenai hal itu kepada Polri.

Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, menilai bahwa transparansi dan akuntabilitas tidak hanya bisa dilakukan cara live streaming. Justru, live streaming bisa membuat pekerjaan menjadi terbengkalai.

Live streaming-nya yang dikejar. Enggak kayak begitu logikanya. Sebagai pelayan publik, penjaga keamanan publik, tugas pokoknya ya itu, bukan bikin konten, ya,” kata Anam di kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2026).

Dia menerangkan, jika live streaming dilakukan dalam konsep penegakan hukum, maka akan banyak informasi yang terpublikasi. Padahal, tidak semua informasi dapat menjadi konsumsi publik karena termasuk privasi yang harus dilindungi.

“Karena kalau live streaming misalnya dalam konteks penegakan hukum, lah kalau ada informasi yang memang itu merugikan korban, ya, atau bahkan merugikan tersangka, yang itu sebenarnya untuk konsumsi pengadilan nantinya atau konsumsi pembelaan diri, memang enggak boleh dipublikasi,” ungkap dia.

Anam menambahkan, live streaming dapat mempengaruhi proses anggota kepolisian bekerja. Padahal, salam sistem penegakan hukum, asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan.

Untuk diketahui, Polri menegaskan larangan bagi seluruh personel untuk melakukan live streaming atau siaran langsung di media sosial saat sedang menjalankan tugas kedinasan. Kebijakan diperkuat melalui Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 sebagai upaya menjaga profesionalitas, kredibilitas, serta reputasi institusi Polri di ruang publik secara bertanggung jawab dan prosedural.

"Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa (5/5/2026) dikutip dari Antara.

Johnny mengatakan kebijakan pelarangan itu mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.

Baca juga artikel terkait KINERJA KEPOLISIAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher