Menuju konten utama

Komisi Reformasi Polri Tolak Ide Bentuk Kementerian Keamanan

Presiden Prabowo pun sepakat dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk tidak membentuk Kementerian Keamanan.

Komisi Reformasi Polri Tolak Ide Bentuk Kementerian Keamanan
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (ketiga kiri) didampingi (dari kiri) Anggota Supratman Andi Agtas, Yusril Ihza Mahendra, Mahfud MD, Idham Aziz, dan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) sepakat untuk tidak menyetujui pembentukan Kementerian Keamanan yang pernah diusulkan oleh eks Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Agus Widjojo. Menurut Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, ada lebih banyak keburukan (mudharat) ketimbang manfaat dari pembentukan Kementerian Keamanan.

“Kita laporkan juga termasuk mengenai ide pembentukkan kementerian Keamanan. Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru. Tadi Presiden juga tanya, kita jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudharatnya lebih banyak. Maka, ya udah kita enggak usah usulkan itu,” ungkapnya dalam keterangan pers di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).

Setelah mendengarkan penjelasan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri, Presiden Prabowo Subianto juga sepakat untuk tidak membentuk Kementerian Keamanan.

Selain itu, seiring dengan adanya perbedaan pendapat dari anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prabowo juga sepakat untuk tetap mengatur metode pengangkatan Kapolri seperti saat ini. Jimly mengungkapkan, sebagian dari anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri berpendapat bahwa pengangkatan Kapolri tidak perlu dikonfirmasi atau mendapat persetujuan DPR.

“Sebagian (lainnya) di antara kami berpendapat tetap seperti sekarang. Setelah berdiskusi plus minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang aja. Jadi, Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini, baik untuk Polri maupun panglima TNI,” jelas dia.

“Sesuai dengan ketentuan UU itu bukan fit & proper test di DPR, tapi disetujui atau tidak disetujui. Itu namanya right to confirmed dari parlemen. Jadi beda, jadi presiden hanya mengajukan satu nama. DPR boleh setuju, boleh tidak. Nah, walaupun dalam praktik selama ini selalu disetujui,” tambah Jimly.

Namun demikian, Prabowo disebut menyetujui rencana penguatan Komisi Kepolisian Republik Indonesia (Kompolnas). Dengan adanya persetujuan ini, ke depan keputusan dan rekomendasi terkait Kompolnas akan mengikat.

“Dan keanggotaannya tidak lagi eks seperti sekarang, tapi disepakati dia independen sehingga Presiden fungsi pengawasan terhadap kepolisian itu menjadi efektif, lebih efektif ya untuk ke depannya,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait REFORMASI POLRI atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher