tirto.id - Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan penguatan peran Kompolnas, salah satunya melalui pelibatan langsung dalam sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP). Selama ini, kehadiran anggota Kompolnas dalam sidang tersebut terbatas hanya sebagai pengawas jalannya proses hukum.
Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri, Komjen (Purn) Ahmad Dofiri, mengatakan nantinya pada kasus besar yang menjadi perhatian publik, Kompolnas tidak lagi sekadar mengawasi ruang sidang, tetapi akan dilibatkan sebagai hakim dalam sidang KKEP bersama para petinggi Polri.
"Kalau seandainya Kompolnas menganggap kasus itu apa besar, ya, mendapat perhatian masyarakat, dan untuk meyakinkan keputusan kode etiknya nanti, Komisioner atau Anggota Kompolnas bisa duduk sebagai bagian daripada hakim di Komisi Kode Etik Polri dalam persidangannya itu," kata Dofiri di kantor Sekretariat Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Dofiri menekankan penguatan Kompolnas harus mencakup aspek output, rekomendasinya bersifat wajib dijalankan oleh Polri, bukan sekadar menjadi masukan. Hal ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat terhadap setiap hasil pengawasan.
Selain itu, rekomendasi juga mencakup penataan struktur Kompolnas agar diisi oleh personel dari latar belakang multidisiplin. Dengan komposisi tersebut, pengawasan terhadap kinerja Polri diharapkan lebih maksimal karena dilakukan melalui berbagai sudut pandang keahlian.
"Dengan komposisi tadi, sudah menyampaikan, perwakilan dari Pati Polri yang sudah purnawirawan, kemudian dari advokat yang senior yang punya pengalaman mumpuni tapi dia juga tidak boleh aktif jadi advokat, harus lepas. Kemudian, dari akademisi, dan dari tokoh masyarakat," ucap Dofiri.
Dofiri mengakui rekomendasi tersebut lahir dari aspirasi masyarakat guna menghapus stigma Kompolnas sebagai 'juru bicara' Polri. Penguatan kewenangan ini diharapkan mampu meningkatkan independensi lembaga tersebut.
"Nah ini yang paling penting. Dia bisa melakukan investigasi berkaitan dengan pelanggaran kode etik Polri. Nah, tetapi yang menyidangkan tetap nanti dari tim kode etik Polri yang sudah ada," ujar Dofiri.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































