Menuju konten utama

Komisi Reformasi Usul Kuota Khusus Rekrutmen Polri Dihapus

Penghapusan kuota khusus dalam rekrutmen anggota menyasar pembenahan tata kelola SDM agar lebih transparan.

Komisi Reformasi Usul Kuota Khusus Rekrutmen Polri Dihapus
Tangkapan layar - Presiden Prabowo Subianto (kiri) menerima buku rekomendasi dan usulan dari Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dalam seremoni di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5/2026). ANTARA/Prisca Triferna Violleta
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan penghapusan kuota khusus dalam proses rekrutmen anggota kepolisian kepada Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini diambil sebagai bagian dari perbaikan aspek manajerial untuk memberantas stigma negatif serta praktik "bayar" dalam penerimaan anggota baru.

Anggota Komisi Reformasi, Ahmad Dofiri, menegaskan perubahan ini bertujuan memperbaiki tata kelola SDM Polri yang selama ini menjadi sorotan publik. Selain menghapus kuota khusus, proses seleksi ke depan akan melibatkan aktor eksternal guna menjamin transparansi dan akuntabilitas institusi.

"Iya makanya kalau terkait dengan itu rekomendasi di bidang aspek manajerial tadi. Nah tadi, kalau rekrutmen itu sekarang ada misalnya kuota khusus itu dihapus," kata Dofiri di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026) dikutip dari Antara.

Namun, Dofiri tidak menjelaskan lebih jauh terkait kuota khusus yang dimaksud. Selain penghapusan kuota khusus, kata dia, mekanisme rekrutmen juga direkomendasikan melibatkan multiaktor. Artinya, panitia seleksi tidak hanya berasal dari internal Polri, tetapi juga melibatkan pihak dari luar institusi.

"Kemudian sekarang harus menggunakan multi aktor. Panitianya itu bukan hanya dari internal Polri, tetapi juga dari luar Polri. Prinsipnya seperti itu," kata dia.

Dalam pernyataan persnya, Dofiri mengatakan rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto fokus pada aspek kelembagaan dan manajerial dalam institusi Polri.

Dia menjelaskan aspek kelembagaan meliputi pengaturan struktural terkait kedudukan institusi, aspek instrumental yang meliputi regulasi dan aturan serta infrastruktur berupa sarana, prasarana, dan peralatan, termasuk alat keamanan dan peralatan khusus.

Sementara itu pada aspek manajerial menurut dia, reformasi Polri berfokus pada empat hal utama, yakni tata kelola, operasional, sistem kepemimpinan, dan pengawasan.

Pada sisi tata kelola, kata dia, pembenahan dilakukan di bidang pembinaan dan operasional. Dalam pembinaan, pengelolaan sumber daya manusia (SDM) menjadi fokus penting, mulai dari rekrutmen, pendidikan hingga mutasi dan promosi jabatan.

"Tata kelola terkait dengan pengelolaan sumber daya manusia, yang sekarang diributkan bagaimana rekrutmen menjadi polisi, ada bayar segala macam, itu rigid. Mulai rekrutmen, mulai pendidikan, sampai dengan mutasi dan promosi jabatan. Ini yang kemarin-kemarin kita aspirasi banyak masukan itu," ujarnya.

Selain itu, tata kelola anggaran dan logistik juga masuk dalam pembenahan. Dofiri menjelaskan di bidang operasional, reformasi menyasar tiga tugas pokok Polri, yaitu pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum serta pelayanan. Adapun, dua aspek yang menjadi sorotan publik adalah penegakan hukum dan pelayanan.

"Dari tiga hal itu, dua yang menjadi sorotannya, yaitu penegakan hukum dan aspek pelayanan. Itu juga rigid. Bagaimana kemudian pelayanan kepolisian itu nanti tidak lagi ada antrian, tidak lagi ada pungutan," ujarnya.

Baca juga artikel terkait REFORMASI POLRI

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Siti Fatimah