Menuju konten utama

Koalisi RFP Tagih Janji Presiden Prabowo soal Reformasi Polri

Koalisi RFP mengkritik dominasi polisi di KPRP dan wewenang berlebih dalam KUHAP baru.

Koalisi RFP Tagih Janji Presiden Prabowo soal Reformasi Polri
Koalisi Reform for Police (RFP) saat konferensi pers di Resonansi ICW, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026). FOTO/Hanang Septioyudho.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) menagih janji Presiden Prabowo Subianto terkait akuntabilitas pelaksanaan reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ketiadaan transparansi dan tindak lanjut atas hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) sejak dibentuk pada November 2025 dinilai sebagai sinyal kuat hilangnya arah perbaikan institusi penegak hukum tersebut.

Pembentukan KPRP tersebut sejatinya lahir dari desakan publik atas brutalitas, penyalahgunaan wewenang, dan impunitas aparat, yang memuncak pada kriminalisasi demonstran Agustus-September 2025. Namun, alih-alih menjadi titik balik, komposisi komisi justru dipenuhi konflik kepentingan.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida, menyoroti dominasi perwira aktif dan purnawirawan kepolisian dalam struktur komisi tersebut.

"Kenapa kami meragukan komisi ini akan bekerja dengan baik? Karena dari awal melihat isinya didominasi polisi semua. Bagaimana mungkin ini terjadi gitu loh. Bagaimana bisa membuat sebuah organisasi menjadi independen seperti jeruk makan jeruk," tegas Nany dalam konferensi pers Koalisi RFP di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Koalisi RFP menilai ada dua alasan utama mengapa Presiden Prabowo tidak memiliki komitmen serius. Pertama, Presiden tak kunjung mengeksekusi rekomendasi KPRP yang sebenarnya telah rampung per 2 Februari 2026. Prabowo justru dinilai lebih sibuk dengan urusan luar negeri, termasuk mengikuti Board of Peace bentukan Donald Trump, ketimbang menemui KPRP.

Casework Coordinator Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Yosua Octavian, meragukan komitmen pemerintah jika tidak ada ruang bagi publik. Ia menambahkan, lembaganya masih mencatat 265 orang yang mengalami kekerasan saat proses penyidikan.

"Kami pesimis bahwa reformasi ini tidak akan jadi apa-apa dan hanya berhenti di omong kosong saja kalau tidak ada pelibatan masyarakat," kritik Yosua.

Di sisi lain, kebobrokan institusi terus memakan korban sipil, terdapat 6.719 orang ditangkap secara sewenang-wenang. Sementara itu, jurnalis di lapangan terus menjadi sasaran represi aparat.

Alasan kedua kegagalan janji Presiden adalah pengesahan KUHAP baru oleh pemerintah dan DPR. Regulasi ini dianggap memberikan wewenang terlampau besar bagi kepolisian tanpa perbaikan akuntabilitas.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iqbal Muharram Nurfahmi, menyebut regulasi ini sangat berbahaya.

"Alih-alih memperbaiki tata kelola, KUHAP ini justru melahirkan aturan baru yang melegitimasi wewenang polisi secara lebih masif tanpa kontrol. Dalam KUHAP, sangat banyak kewenangan baru diberikan kepada polisi sebagai penyidik. Tidak ada jaminan dari sistem pengawasan yang ada," jelas Iqbal.

Karut-marut kewenangan ini juga menjalar ke masalah tata kelola institusi. Banyak pejabat Polri dengan kepatuhan LHKPN buruk yang justru menduduki jabatan publik atau BUMN, sehingga memperpanjang rantai konflik kepentingan dan impunitas.

Menyikapi kebuntuan ini, Koalisi RFP memberi lima tuntutan desakan kepada negara:

  1. Mendesak Presiden Prabowo memprioritaskan agenda reformasi Polri untuk menyudahi praktik kriminalisasi, rekayasa kasus, bisnis polisi, hingga abuse of power pasca-disahkannya KUHAP baru.
  2. Mendesak Presiden mendengar suara rakyat sebagai pemilik kedaulatan, agar institusi penegak hukum dan pemerintah tidak kehilangan kepercayaan publik.
  3. Mendesak KPRP membuka hasil kerja dan rekomendasinya ke publik sebagai wujud transparansi dan pembuktian bahwa masukan masyarakat sipil benar-benar diakomodasi.
  4. Mendesak DPR RI agar tidak diam dan segera menjalankan fungsi check and balances atas absennya tindak lanjut dari pemerintah.
  5. Mengajak publik dan pers terus mengawal ketat agar reformasi kepolisian tidak hanya sekadar "omon-omon" demi kepentingan politik sempit, melainkan demi tegaknya kedaulatan HAM.
==============

Hanang Septioyudho berkontribusi dalam tulisan ini.

Baca juga artikel terkait REFORMASI POLRI atau tulisan lainnya dari Intern tirto

tirto.id - Flash News
Reporter: Intern tirto
Penulis: Intern tirto
Editor: Siti Fatimah