Menuju konten utama

Komisi Reformasi Polri Siapkan Laporan ke Prabowo Januari 2026

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan laporan Komisi Reformasi Polri akan memuat pokok persoalan strategis untuk Presiden Prabowo.

Komisi Reformasi Polri Siapkan Laporan ke Prabowo Januari 2026
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (tengah) didampingi, anggota Otto Hasibuan (kedua kiri), Ahmad Dofiri (kiri), Idham Azis (ketiga kanan), Mahfud MD (kedua kanan), Badrodin Haiti (kanan), dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (ketiga kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/11/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan draf laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri, akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, pada akhir bulan ini, Januari 2026.

Yusril menjelaskan, hingga saat ini Komisi Percepatan Reformasi Polri masih berada pada tahap pembahasan awal melalui rapat-rapat pleno. Komisi, kata Yusril, telah mendengarkan paparan dari Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk oleh Kapolri, yang fokus pada pembenahan administratif dan penyesuaian berbagai peraturan internal.

"Pembahasan mencakup aspek administrasi, kepangkatan, karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian," kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).

Dia mengatakan, reformasi tersebut juga berkaitan erat dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang menuntut berbagai penyesuaian dalam tugas dan fungsi kepolisian sebagai aparat penegak hukum.

Komisi Percepatan Reformasi Polri juga terus menggelar rapat secara intensif untuk merumuskan pokok-pokok persoalan strategis yang akan disampaikan kepada presiden.

"Laporan kepada Presiden berbentuk rekomendasi. Di dalamnya bisa terdapat beberapa alternatif kebijakan yang nantinya dapat dipilih oleh Presiden, atau bahkan Presiden dapat mengambil pandangan lain berdasarkan masukan yang ada," ujar Yusril.

Yusril menegaskan bahwa isu-isu teknis yang bersifat internal seperti mekanisme promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan, dan kepangkatan tidak seluruhnya akan dimuat dalam laporan kepada Presiden, karena hal tersebut lebih menjadi ranah internal Kepolisian.

Mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian, Yusril menyatakan bahwa langkah tersebut menjadi keniscayaan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pengaturan jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri harus diatur dalam undang-undang.

Baca juga artikel terkait REFORMASI POLRI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Alfons Yoshio Hartanto