tirto.id - Sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gus Yazid dan Andhi Nur Huda menghadirkan keterangan yang berpotensi memengaruhi konstruksi perkara yang dibangun jaksa.
Notaris Rekowarno yang mengurus sejumlah dokumen korporasi terkait PT Rumpun Sari Antan (RSA) menyatakan bahwa tanah sekitar 700 hektare di Cilacap yang kini dipersoalkan dalam perkara tersebut bukan lagi tercatat sebagai aset Kodam IV/Diponegoro saat transaksi dilakukan.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (8/6/2026), Rekowarno menjelaskan aset yang berasal dari hasil rampasan perang itu sejak lama telah dipisahkan dari aset militer.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan karena institusi TNI maupun yayasan yang berafiliasi dengannya tidak diperbolehkan menjalankan kegiatan bisnis secara langsung.
“TNI tidak boleh berbisnis. Sejak awal, aset itu sudah dikeluarkan dari aset Kodam,” kata Rekowarno.
Dia menerangkan pengelolaan usaha kemudian dilakukan melalui badan hukum perseroan terbatas. Salah satu perusahaan yang disebut dalam skema tersebut adalah PT RSA.
“Yayasan Diponegoro milik Kodam itu kan tidak boleh berbisnis, maka caranya berbisnis dengan mendirikan PT,” ujarnya.
Keterangan itu muncul saat tim penasihat hukum terdakwa menggali riwayat administratif tanah yang menjadi objek perkara. Rekowarno menegaskan bahwa sertifikat yang pernah dia urus tidak mencantumkan nama Kodam IV/Diponegoro sebagai pemegang hak.
Menurut dia, dokumen pertanahan yang tersedia hanya menunjukkan kepemilikan atas nama PT RSA.
“Tidak ada nama itu, sertifikat tertulis PT Rumpun Sari Antan,” kata dia.
Dalam kesaksiannya, Rekowarno juga menyinggung perubahan struktur kepemilikan saham yang dituangkan dalam akta notaris pada 2021. Saat itu, komposisi saham terdiri dari 49 persen milik PT RSA dan 51 persen milik PT Tjandi Tunggal Wedari.
Dia turut menyatakan bahwa tanah dengan status hak guna usaha (HGU) itu pada prinsipnya dapat dialihkan atau diperjualbelikan sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, menurut pengetahuannya, sejumlah lahan di kawasan tersebut telah beberapa kali mengalami perpindahan kepemilikan jauh sebelum perkara ini bergulir di pengadilan.
Keterangan saksi tersebut langsung menjadi amunisi bagi kubu terdakwa. Penasihat hukum Gus Yazid, Zainal Abidin Petir, menilai kesaksian Rekowarno memperkuat argumentasi bahwa tanah yang dipersoalkan bukan lagi aset militer maupun aset negara ketika transaksi berlangsung.
Menurut Petir, notaris yang bersaksi hari ini merupakan pihak yang memahami secara langsung sejarah administrasi dan perubahan status kepemilikan lahan tersebut.
“Notaris yang memproses menyampaikan objek sengketa sudah dikeluarkan dari Yayasan Diponegoro. Notaris yang tahu persis riwayat tanah RSA,” kata Petir.
Persidangan perkara TPPU ini merupakan bagian dari rangkaian penanganan kasus yang berkaitan dengan transaksi lahan di Cilacap yang disebut jaksa merugikan negara Rp237 miliar.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id





























