Menuju konten utama

Duduk Perkara TNI AD & Warga Lenteng Agung Saling Klaim Lahan

Matheus meminta pimpinan TNI AD untuk benar-benar melihat permasalahan kepemilikan lahan ini secara jernih.

Duduk Perkara TNI AD & Warga Lenteng Agung Saling Klaim Lahan
Atun (63), warga RW 10, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026). tirto.id/ Naufal Majid

tirto.id - Atun (63) sungguh tak menyangka bahwa hari mengerikan itu akan tiba. Pada Senin (6/4/2026), puluhan anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) berbondong-bondong mendatangi kawasan rumahnya di RW 10, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sekitar lima truk berisi aparat TNI menggeruduk area permukiman warga untuk mendesak mereka segera mengosongkan rumah.

Sejak pagi, Atun sudah berdiri di depan gang rumahnya untuk menghalau kedatangan aparat TNI. Dia berdiri sambil membentangkan poster yang menyuarakan penolakan pembongkaran paksa 15 rumah yang ditempati olehnya dan sejumlah tetangga lain.

Namun, aparat TNI tak mengindahkan kehadiran mereka dan tetap merangsek masuk ke dalam rumah-rumah warga.

“Kemarin, bapak tentara masuk ke sini ya, aduh, gemeter. Ya takut, kok saya [pikir] begini banget sih,” kata Atun lirih saat ditemui Tirto pada Selasa (7/4/2026) lalu.

Dia sungguh menyayangkan cara para aparat TNI memasuki kawasan rumahnya. Tanpa permisi, mereka masuk ke dalam rumah-rumah warga dan segera melakukan pembongkaran paksa. Cara itu dinilai sangat tidak pantas oleh Atun.

Perempuan yang akrab disapa ‘Bude Atun’ oleh tetangganya itu pun mengaku tidak pernah mendapatkan peringatan sebelumnya untuk segera mengosongkan rumah. Secara tiba-tiba, kehidupan yang dia bangun sejak puluhan tahun itu direnggut paksa.

“Kalau mau dipindah kan harus ada [penggantinya]. Kami pindah lagi, dibikinin rumah lagi, apa gimana. Jangan terus dilepas gini aja. Kayak ayam aja dilepas, dikasih makan, dikasih rumah, dikasih kandang kan. Masa kami dilepas gitu aja?” ucapnya.

Kawasan RW 10 Lenteng Agung sudah memiliki tempat khusus di hati Atun. Bagaimana tidak, hampir dua pertiga hidupnya dihabiskan di sana. Sejak pindah ke Jakarta pada 1987 silam, dia dan suami langsung membeli rumah di kawasan itu.

Kala itu, dia dan mendiang suami membeli rumah dengan harga sekitar Rp100 ribu. Saat pertama dibeli, kondisi rumah itu mengenaskan. Temboknya bermaterial bambu, sedangkan jendelanya hanya ditutup oleh kawat.

“Saya tuh ngomong sama suami saya dulu nih, ‘Ini nih rumah orang apa kandang kambing?’,” tutur Atun sambil berkelakar.

Atun dan suaminya lantas memperbaiki dan membangun kembali rumah itu secara mandiri. Mereka juga membangun sumur dan memasang aliran listrik untuk membuat rumah itu semakin layak untuk dihuni.

Oleh karena itulah, Atun dengan tegas membantah bahwa rumah yang sekarang dihuninya itu merupakan Rumah Negara Golongan II atau fasilitas rumah dinas pemerintah yang khusus dihuni oleh pegawai negeri sipil (PNS) atau aparat TNI/Polri.

“Bukan rumah dinas. Kalau rumah dinas kan masuk enggak bayar. Kami bayar kok, kami beli kok,” tegasnya.

Selepas mendengar cerita Atun, Tirto berkeliling di sekitar kawasan RW 10 Lenteng Agung untuk melihat situasi usai upaya pembongkaran paksa 15 rumah oleh aparat TNI AD yang terjadi pada Senin lalu.

Di salah satu rumah, kerusakan terlihat sangat parah. Lantai di rumah itu sudah terkubur oleh genteng berwarna cokelat. Genteng-genteng itu bisa berada di dasar karena plafon rumah yang terbuat dari kayu sudah hancur. Tampak pula sebuah jendela yang tak lagi memiliki kaca. Pecahan beling berserakan di sekelilingnya, bukti bahwa jendela itu habis dirusak.

“Hati-hati nginjak paku sama beling, Mas,” ucap salah seorang warga.

Berdasarkan sebuah rekaman video CCTV yang diterima Tirto, terlihat sejumlah aparat TNI berseragam lengkap melakukan upaya pembongkaran paksa pada Senin pagi, tepatnya sekira pukul 07.57 WIB. Seorang prajurit bahkan terlihat berusaha merangsek masuk ke dalam rumah warga dengan cara memanjat pagar.

Bagi Matheus Dahaklory, kuasa hukum warga RW 10 Lenteng Agung, tindakan pembongkaran paksa itu sudah mencoreng nama institusi TNI yang selalu dicitrakan dekat dengan rakyat. Sebab, bagi Matheus, sampai saat ini tidak ada dasar hukum yang membenarkan pihak TNI AD untuk mengambil alih lahan yang dihuni oleh klien-kliennya tersebut.

“Tidak ada satu dasar apa pun dalam surat SP 1, 2, dan 3 yang menyebutkan bahwa tanah ini milik TNI AD yang diperoleh berdasarkan ini, ini, ini. Tidak ada,” ujar Matheus kepada Tirto, Selasa (7/4/2026).

Matheus Dahaklory kuasa hukum warga Lenteng Agung

Matheus Dahaklory, kuasa hukum warga RW 10 Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. tirto.id/Naufal Majid

Sejarah Kepemilikan Lahan Versi Warga RW 10 Lenteng Agung

Sebagai perwakilan warga RW 10 Lenteng Agung, Matheus menjelaskan secara rinci status kepemilikan lahan yang saat ini saling diklaim, baik oleh pihak TNI AD maupun warga yang tinggal di sana.

Menurutnya, status kepemilikan lahan yang ditempati warga RW 10 mengacu pada dokumen Eigendom Verponding 8280. Eigendom Verponding adalah bukti kepemilikan tanah derajat tertinggi di era Belanda yang menunjukkan hak kepemilikan penuh (eigendom) dan disertai dengan kewajiban pajak (verponding). Nama pemilik lahan tersebut yang tercatat di Balai Harta Peninggalan Jakarta bernama A.A. de Groot.

Pada 1960, A.A. de Groot menerima surat dari Menteri Agraria kala itu yang isinya mengakui bahwa lahan berstatus Eigendom Verponding 8280 itu memang benar miliknya.

Meski begitu, sejak 1952, Matheus mengatakan bahwa Departemen Kesehatan atau Depkes (sekarang Kementerian Kesehatan) telah mendapatkan hak penggunaan lahan tersebut untuk keperluan pembangunan rumah sakit.

“Dengan nomor suratnya 6114 tahun ‘52, itu memberikan penggunaan tanah ini kepada Depkes untuk kepentingan umum, yaitu rumah sakit, dua rumah sakit, yaitu Rumah Sakit Lepra dan Rumah Sakit Jiwa (KOSD),” ucap Matheus.

Kemudian, pada 1961, TNI AD masuk ke wilayah tersebut dan mengajukan izin penggunaan lahan kepada pihak Depkes. Dia menerangkan saat itu Depkes mengeluarkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi TNI AD untuk menggunakan lahan.

Salah satu persyaratannya adalah TNI AD diminta untuk membangun pusat perbelanjaan kesehatan (health mall center) di tengah ibu kota Jakarta. Namun, hingga saat ini, seluruh persyaratan itu tidak pernah terpenuhi.

“Jadi, dia [TNI AD] pinjam [lahan] ini dalam mungkin [persiapan penanganan] masalah Irian Barat atau apa, saya tidak ngerti. Tapi yang jelas, status dia itu pinjam tanah kepada Depkes,” terang Matheus.

Dengan begitu, Matheus meyakini bahwa sejatinya TNI AD tidak berhak untuk mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut. Karena baginya, sudah jelas bahwa TNI AD hanya diberikan kuasa untuk menggunakan lahan oleh Depkes, bukan memilikinya.

Matheus pun meminta pimpinan TNI AD untuk benar-benar melihat permasalahan kepemilikan lahan ini secara jernih dengan cara terjun langsung ke lapangan dan mencocokkan dokumen-dokumen kepemilikan yang sudah tersedia.

“Saya ingin saya punya TNI ini jadi TNI yang dicintai oleh rakyat. Tetapi kalau dengan kejadian begini, mau dan tidak mau, saya mendudukkan permasalahan yang sebenarnya berdasarkan dokumen bukti-bukti yang ada pada ahli waris pemilik tanah,” tegasnya.

Untuk melakukan validasi atas klaim tersebut, Tirto sudah berupaya menghubungi Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Muhammad Irdian. Meski begitu, hingga saat ini Irdian belum menjawab permintaan wawancara Tirto.

TNI AD: Lahan Seluas 44.841 meter persegi Milik Pusat Zeni AD

Sementara itu, TNI AD turut menjelaskan alasan pembongkaran 15 unit rumah yang diklaim sebagai rumah dinas eks Zeni Konstruksi (Zikon) di kawasan RW 10 Lenteng Agung tersebut.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, mengatakan pembongkaran rumah dinas itu dilakukan dalam rangka pengembangan satuan dari Kompi Zeni Penjinak Bahan Peledak (Kizi Jihandak) menjadi Detasemen Zeni Penjinak Bahan Peledak (Denzi Jihandak).

Sebagai informasi, wilayah RW 10 Lenteng Agung memang berbatasan dengan markas Denzi Jihandak yang berlokasi di Jalan Raya Lenteng Agung Barat, Lenteng Agung Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Penertiban itu sendiri berkaitan dengan adanya pengembangan satuan dari Kizi Jihandak menjadi Denzi Jihandak, yang berdampak pada bertambahnya jumlah personel dan kebutuhan rumah dinas serta sarana-prasarana bagi para prajurit aktif,” kata Donny dalam keterangannya kepada para wartawan, Selasa.

Kadispenad Brigjen Donny Pramono

Kadispenad Brigjen Donny Pramono di Mabesad, Jakarta, Kamis (12/3/2026). tirto.id/Taher

Menurut Donny, rumah dinas itu berdiri di atas lahan yang menjadi bagian dari aset Denzi Jihandak/Satuan Detasemen Khusus (SDS)/Pusat Zeni AD (Pusziad) seluas 44.841 meter persegi. Pembongkaran rumah dinas yang dilakukan pada Senin lalu, mencakup lahan seluas 15.250 meter persegi yang selama ini diperuntukkan bagi rumah dinas prajurit aktif.

“Sesuai ketentuan, rumah dinas di Lenteng Agung berstatus sebagai Rumah Negara Golongan II, yang diperuntukkan bagi anggota TNI aktif dan harus dikembalikan kepada Satuan apabila penghuni telah pensiun, pindah, atau tidak lagi berhak menempatinya,” jelas Donny.

Sebelum melakukan pembongkaran, Pusziad juga disebut telah melakukan langkah-langkah persuasif dan administratif secara bertahap berupa sosialisasi kepada warga yang tinggal di sana.

Donny menerangkan kegiatan sosialisasi itu sudah dilakukan sejak Juli dan Agustus 2024 dengan melibatkan unsur RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Setelah itu diberikan Surat Peringatan I pada 16 Oktober 2024, Surat Peringatan II pada 30 Desember 2024, dan Surat Peringatan III pada 5 Agustus 2025. Pelaksanaan penertiban hari ini pun hanya dilakukan terhadap 15 unit rumah yang sudah kosong dan aliran listriknya telah diputus sejak Januari 2026 kemarin,” tuturnya.

Sehingga, Donny menegaskan bahwa dalam pembongkaran itu tidak benar telah terjadi perebutan atau sengketa lahan antara para penghuni dan TNI AD.

“Tidak benar apabila peristiwa tadi pagi disebut sebagai perebutan atau sengketa lahan tetapi merupakan upaya normalisasi dan pengembalian fungsi rumah dinas TNI AD sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Tirto kembali menghubungi Donny pada Rabu (8/4/2026) untuk mengonfirmasi klaim warga RW 10 Lenteng Agung yang mengaku telah mengantongi dokumen kepemilikan lahan, mengacu pada dokumen Eigendom Verponding. Namun, hingga berita ini ditayangkan, tidak ada respons lebih lanjut darinya.

LBH Jakarta: TNI Urus Masalah Tanah di Luar Tugas Pokok

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai ancaman penggusuran paksa yang dilakukan oleh aparat TNI bertentangan dengan tugas pokoknya. Pasalnya, tindakannya tidak sesuai dengan tugas-tugas pokok TNI sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, yaitu menjaga kedaulatan negara, bukan untuk melakukan tindakan keperdataan seperti eksekusi atau pengosongan tanah terhadap warga.

Pengacara publik LBH Jakarta, Khaerul Anwar, mengatakan TNI tidak berwenang melakukan pembongkaran rumah warga RW 10 Lenteng Agung karena TNI bukanlah lembaga negara yang bertugas mengurus masalah perumahan dan pertanahan.

“Urusan sengketa pertanahan dan perumahan merupakan kewenangan dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman berdasarkan Perpres Nomor 176 Tahun 2024, Perpres Nomor 177 Tahun 2024, dan Perpres Nomor 191 Tahun 2024. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia, TNI tidak memiliki tugas atau kebijakan yang berurusan dengan pertanahan dan perumahan,” kata Khaerul kepada Tirto, Rabu (8/4/2026).

Dia juga mengatakan adanya ancaman yang berulang dengan tidak adanya jaminan proses penyelesaian yang adil, menyebabkan masyarakat dalam posisi yang timpang dan rentan untuk berhadapan dengan kekuasaan serta alat yang dimiliki oleh TNI.

LBH Jakarta mencatat setidaknya sejak 2025, tidak hanya warga RW 10 Lenteng Agung yang menghadapi ancaman penggusuran. Melainkan tersebar pada beberapa wilayah lainnya di Jakarta, yakni di kawasan Srengseng Sawah dan Tanah Kusir.

Terkhusus di RW 10 Lenteng Agung, Khaerul menuturkan bahwa warga setempat tidak pernah menjalani proses dialog yang konstruktif, serta tidak pernah menerima surat perintah pembongkaran rumah dari pihak TNI AD.

“Berdasarkan info yang kami peroleh, warga tidak pernah mendapatkan atau diperlihatkan surat perintah bongkar dari Pusziad. Selain itu, juga belum ada proses dialog untuk membahas kesepakatan ganti rugi atau relokasi antara warga dengan Pusziad,” terangnya.

Oleh karenanya, LBH Jakarta mendesak agar Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, memerintahkan kepada Kepala Pusziad untuk menghentikan segala bentuk ancaman penggusuran terhadap warga yang menghuni RW 10 Lenteng Agung maupun pada permukiman warga lainnya.

LBH Jakarta juga meminta Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) untuk berperan aktif dalam melakukan pendampingan dan penyelesaian permasalahan yang telah diadukan oleh warga RW 10 Lenteng Agung.

“[Kami juga mendesak] Presiden RI agar menjamin tidak ada lagi TNI yang terlibat dalam sengketa pertanahan dan perumahan di masyarakat. Presiden RI juga wajib menjamin masyarakat untuk terlindung dari segala bentuk ancaman fisik, kehilangan tempat tinggal, maupun tekanan psikis dari ancaman penggusuran paksa dengan memperhatikan instrumen hak asasi manusia internasional maupun yang telah diratifikasi oleh Indonesia,” tukas Khaerul.

Baca juga artikel terkait SENGKETA LAHAN atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - News Plus
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi