Menuju konten utama

SMAN 13 Kota Bandung Hampir Disegel Sepihak Imbas Sengketa Lahan

Henhen mengaku, penggugat berdalih memiliki bukti bahwa tanah ini milik mereka dan mengaku sebagai ahli waris sehingga ingin menyegel sekolah.

SMAN 13 Kota Bandung Hampir Disegel Sepihak Imbas Sengketa Lahan
SMAN 13 Kota Bandung. (FOTO/sman13bandung.sch.id)

tirto.id - Sejumlah pihak yang mengaku sebagai ahli waris Nyi Mas Entjeh berupaya menggembok SMAN 13 Kota Bandung beberapa waktu yang lalu. Pihak tersebut mengklaim bisa menggembok berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) No.653 PK/Pdt.G/Jo penetapan No.15/Pdt.G/EKS/2015/PTUN/PN.Bdg.

Wakil Humas SMAN 13 Bandung, Henhen Suhaenih, membeberkan kronologi tersebut. Peristiwa terjadi pada Senin (9/2/2025) pukul 05.30 WIB. Saat itu, petugas keamanan sekolah memberi kabar bahwa ada upaya penyegelan dari pihak penggugat.

"Di mana pihak keamanan sudah bersama para lawyer dan keluarga penggugat. Ada salah satu penggugat, lawyer lebih tepatnya, menelpon saya bahwa sekolah ini akan dilakukan penggembokan," ungkap Henhen kepada wartawan di sekolah yang berletak di Jalan Raya Cibeureum, Kecamatan Andir itu, Selasa (10/2/2026).

Ia menjawab, "Saya hanya meminta kebijaksanaan karena mendadak. Tolong saya minta mengamankan dulu saja peserta didik. Saya pengen semua siswa masuk saja dulu."

Permintaan disetujui pihak penggugat, tetapi negosiasi terus berlangsung. Henhen mengaku, penggugat berdalih memiliki bukti bahwa tanah ini milik mereka dan mengaku sebagai ahli waris. Pihak sekolah saat itu dibantu dari kantor cabang dinas (KCD).

"Pihak KCD yang sempat datang itu [menghadapi]. Yang saya lihat secara berkas tidak ada, tapi mereka membuka HP, mungkin [memperlihatkan] entah foto atau file," sambungnya.

Ia menambahkan, pihak dari Birohukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) sempat datang ke SMAN 13 Bandung. Mereka menegaskan, objek yang dituju tidak jelas dan melarang adanya penyegelan.

"Tidak boleh ada eksekusi apapun itu. Baik pengosongan atau penyegelan. Jadi berdasarkan hasil itu, kalaupun pihak sekolah pernah disomasi ya silahkan mengarahnya mungkin ke Pemprov. Bukan ke sekolah," ungkap Henhen.

Sebelumnya, Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Zaini Shofari, mengingatkan kembali terkait tata kelola aset Pemprov Jabar. Hal ini merespons SMAN 13 Bandung yang berada di tengah pusara sengketa tanah.

"Dunia Pendidikan khususnya dari Pemprov Jawa Barat lalai dalam menata kelola di wilayah administratif. Salah satunya SMAN 13 terdampak dari peninjauan kembali," sesalnya pada Senin (9/10/2025) lalu.

Ia menyoroti kasus serupa pernah dialami SMAN 1 Bandung. Zaini menilai hal tersebut seharusnya bisa dicegah agar kesalahan yang sama tidak terulang. Tata kelola aset, kata Zaini, harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bandung, baik dari segi administrasi maupun keabsahan hukum. Ia menegaskan, kasus ini tidak akan terjadi jika pemdaserius dalam mengamankan asetnya.

"Mestinya ditata dengan saksama, terutama di wilayah hukum. Sehingga kejadian SMAN 1 atau SMAN 13 ini tidak terjadi di sekolah-sekolah lain," tegasnya.

Baca juga artikel terkait SENGKETA LAHAN atau tulisan lainnya dari Amad NZ

tirto.id - Flash News
Reporter: Amad NZ
Penulis: Amad NZ
Editor: Andrian Pratama Taher