Menuju konten utama

KPK Sebut OTT di Depok terkait Dugaan Sengketa Lahan

KPK menyebut kasus korupsi di Depok melibatkan pihak swasta yang diduga memberikan uang kepada penegak hukum terkait permasalahan lahan. 

KPK Sebut OTT di Depok terkait Dugaan Sengketa Lahan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJKA Medan yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Utara / BTP Klas 1 Medan periode 2021-2024 Muhammad Chusnul saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025). Penahanan tersangka dilakukan karena terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan pemenang pelaksanaan proyek dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek jalur kereta api (DJKA) di wilayah Medan. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan operasi tangkap tangan (OTT) yang mereka lakukan di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026) terkait dengan kasus sengketa lahan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, mengkonfirmasi hal ini. Salah seorang wartawan sempat bertanya apakah kasus ini terkait dengan persoalan lahan sekitar 6.500 m2 di wilayah Cimanggis, yang melibatkan pihak swasta yang diduga menyogok pihak dari Pengadilan Negeri (PN) Depok, dalm hal ini Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BS).

“Secara garis besar seperti itu,” jawab Asep sembari mengatakan detailnya akan diinformasikan, Jumat (6/2/2026).

Mengutip Antara, Asep menjelaskan dalam kasus di Depok, mereka memastikan ada perpindahan uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum (APH) pada rangkaian OTT keenam tahun 2026 itu.

“Nanti kita lihat ya, apakah itu nanti bentuknya penyuapan atau pemerasan. Tapi yang jelas, ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum (APH) ya,” ujarnya, Kamis (5/2/2026) malam.

Walaupun demikian, Asep mengatakan KPK masih mendalami lebih lanjut mengenai perpindahan uang tersebut, yakni terkait dugaan suap atau pemerasan.

“Ini sedang kami dalami. Rekan-rekan sekalian mohon bersabar,” katanya.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Rangkaian 6 OTT KPK Tahun 2026

Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pada tahun ini dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026. Penangkapan ini mengenai dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

OTT kedua, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan penangkapan terhadap Wali Kota Madiun Maidi. Lembaga antirasuah pada 20 Januari 2026, mengumumkan Maidi sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

Pada 19 Januari 2026, KPK melakukan OTT ketiga dan menangkap Bupati Pati Sudewo. Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan Sudewo sebagai salah satu tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

OTT keempat, pada 4 Februari 2026, yakni di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penangkapan terkait proses restitusi pajak di lingkungan KPP tersebut.

Pada 4 Februari 2026, KPK mengumumkan OTT kelima terkait importasi barang. Pada 5 Februari 2026, lembaga antirasuah menyatakan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu yang kemudian menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat ditetapkan sebagai salah satu tersangka.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Antara

tirto.id - Flash News
Penulis: Antara
Editor: Alfons Yoshio Hartanto