tirto.id - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi objek gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan diputuskan dalam sidang hari ini, Kamis (30/7/2026).
MBG didugat karena pemerintah memasukkan pembiayaan program tersebut ke dalam komponen anggaran pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan menimbulkan perdebatan karena anggaran pendidikan memiliki mandat konstitusional tersendiri melalui Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mewajibkan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Para pemohon yang terdiri dari guru, dosen, dan warga negara, mempersoalkan apakah program MBG dapat dikategorikan sebagai bagian dari anggaran pendidikan atau justru merupakan program layanan sosial dan pemenuhan gizi yang seharusnya memiliki sumber pendanaan tersendiri.
Mereka menilai memasukkan anggaran MBG ke dalam pos pendidikan berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan utama pendidikan, seperti peningkatan kualitas guru, kesejahteraan tenaga pendidik, pembangunan fasilitas sekolah, penguatan kurikulum, serta pendanaan riset dan inovasi.
Menurut para pemohon, anggaran pendidikan seharusnya digunakan secara langsung untuk meningkatkan mutu pendidikan, bukan dibebani program lain yang meskipun memiliki tujuan sosial tetapi tidak secara langsung merupakan fungsi pendidikan.
Polemik tersebut kemudian dibawa ke MK melalui sejumlah permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam UU APBN 2026 dan UU Sistem Pendidikan Nasional.
Para pemohon meminta MK menguji apakah norma yang memasukkan MBG dalam komponen anggaran pendidikan telah sesuai dengan prinsip konstitusional mengenai pengelolaan anggaran pendidikan.
Di sisi lain, pemerintah dan DPR mempertahankan kebijakan tersebut dengan alasan bahwa MBG memiliki keterkaitan langsung dengan tujuan pendidikan karena penerima manfaat utamanya adalah peserta didik.
Pemerintah dan DPR berpendapat bahwa pemenuhan gizi anak sekolah mendukung kesehatan, kesiapan belajar, dan kualitas sumber daya manusia sehingga dapat dikaitkan dengan fungsi pendidikan nasional.
Tiga Gugatan MBG di MK
Terdapat tiga perkara utama yang diperiksa Mahkamah Konstitusi terkait masuknya anggaran MBG dalam komponen anggaran pendidikan, yaitu:
1. Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026
Diajukan oleh: Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama empat warga negara.Yang diuji: Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU APBN 2026.
Pokok persoalan dalam perkara ini adalah norma yang menyatakan bahwa anggaran pendidikan mencakup pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Para pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 karena membuka ruang penggunaan anggaran pendidikan untuk program yang bukan merupakan fungsi inti pendidikan, seperti peningkatan kualitas guru, penyediaan sarana prasarana pendidikan, serta pemerataan akses pendidikan.
2. Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026
Diajukan oleh: Rega Felix, seorang dosen.Yang diuji: Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) beserta penjelasannya.
Pemohon mempersoalkan bahwa aturan mengenai penggunaan anggaran pendidikan belum memberikan batasan yang jelas mengenai kesejahteraan dosen sebagai bagian dari komponen utama pembiayaan pendidikan.
Menurut pemohon, memasukkan program MBG sebagai bagian dari biaya operasional pendidikan dapat berpotensi mengurangi anggaran untuk kebutuhan mendasar sektor pendidikan, terutama kesejahteraan dosen dan tenaga pendidik, pengembangan infrastruktur pendidikan, serta pendanaan riset.
3. Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026
Diajukan oleh: Reza Sudrajat, seorang guru honorer.Yang diuji: Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) beserta penjelasannya UU APBN 2026.

Pemohon menilai penghitungan anggaran pendidikan 20 persen dalam APBN memasukkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional.
Menurut pemohon, apabila anggaran MBG dikeluarkan dari perhitungan anggaran pendidikan, maka porsi anggaran pendidikan murni dinilai hanya sekitar 11,9 persen dari APBN, sehingga tidak memenuhi amanat konstitusi dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Argumentasi Pemerintah dan DPR
Dalam sidang lanjutan uji materi terhadap UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang digelar pada Selasa, 14 April 2026, Pemerintah dan DPR memberikan penjelasan mengenai dasar kebijakan memasukkan anggaran Program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan.
Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menjelaskan bahwa program yang mendukung kualitas peserta didik dapat dikategorikan sebagai bagian dari upaya penyelenggaraan pendidikan nasional selama memiliki hubungan dengan tujuan pendidikan.
“Pendanaan program makan bergizi dalam anggaran pendidikan merupakan konsekuensi logis mengingat salah satu target manfaat program makan bergizi ialah peserta didik,” ungkapnya dilansir laman resmi MK, 14 April 2026.
“Dalam perspektif sistem pendidikan nasional, pemenuhan kondisi fisik dan kesehatan peserta didik memiliki keterkaitan langsung dengan tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” lanjutnya.
DPR berpandangan bahwa ketentuan dalam Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 beserta penjelasannya serta Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta penjelasannya tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Selain DPR, MK juga mendengarkan keterangan pemerintah yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.
Pemerintah menjelaskan bahwa penyusunan APBN 2026 dan kebijakan pendidikan nasional tidak hanya berorientasi pada pengelolaan anggaran, tetapi merupakan pelaksanaan amanat konstitusi sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.
Luky Alfirman menegaskan bahwa konsep pendidikan dalam perspektif pemerintah tidak dapat dipersempit hanya pada kegiatan belajar-mengajar di dalam ruang kelas. Pendidikan, menurut pemerintah, merupakan proses pembangunan manusia secara menyeluruh yang mencakup berbagai aspek, termasuk kemampuan berpikir (kognitif), pembentukan karakter dan sikap (afektif), serta kondisi kesehatan dan kesiapan fisik peserta didik.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah menilai bahwa faktor pendukung seperti kesehatan dan kecukupan gizi memiliki hubungan erat dengan keberhasilan pendidikan.

Pemerintah juga menolak pandangan bahwa MBG merupakan sekadar program bantuan sosial. Menurut pemerintah, MBG merupakan bentuk investasi pembangunan sumber daya manusia karena dampaknya tidak hanya dirasakan dalam jangka pendek melalui pemenuhan kebutuhan makanan, tetapi juga dalam jangka panjang melalui peningkatan kualitas kesehatan, kemampuan belajar, produktivitas, dan daya saing generasi mendatang.
“Program MBG bukan sekadar bantuan sosial, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari proses belajar-mengajar,” tegas Luky.
Pemerintah juga menjelaskan bahwa total anggaran pendidikan yang ditetapkan dalam APBN 2026 mencapai Rp769,1 triliun, atau setara dengan 20 persen dari total belanja negara.
Dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp223,6 triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi peserta didik.
Pemerintah juga menolak anggapan bahwa penggunaan sebagian anggaran pendidikan untuk MBG akan mengurangi hak sektor pendidikan lainnya. Menurut pemerintah, meskipun terdapat alokasi untuk MBG, komponen pendidikan lain tetap mendapatkan perhatian dan pendanaan.
Pemerintah menyatakan bahwa anggaran untuk kementerian yang menangani pendidikan, peningkatan kualitas tenaga pendidik, kesejahteraan guru, serta berbagai program peningkatan mutu pendidikan tetap mengalami peningkatan.
Mengapa Gugatan Ini Penting?
Putusan MK terhadap gugatan Program MBG berpotensi menghasilkan beberapa kemungkinan hukum yang masing-masing memiliki dampak berbeda terhadap kebijakan anggaran negara, terutama terkait cara pemerintah memenuhi kewajiban konstitusional alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Putusan MK tidak hanya menentukan nasib pencatatan anggaran MBG dalam APBN 2026, tetapi juga dapat menjadi pedoman bagi pemerintah dalam merancang kebijakan anggaran pendidikan pada tahun-tahun berikutnya.
1. Jika MK menolak seluruh permohonan para pemohon
Maka MK akan menyatakan bahwa konstruksi penganggaran MBG dalam APBN 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dalam skenario ini, pemerintah tetap dapat memasukkan anggaran MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan sepanjang memenuhi prinsip bahwa program tersebut memiliki keterkaitan dengan tujuan pendidikan nasional.Putusan seperti ini akan memperkuat argumentasi pemerintah bahwa pendidikan tidak hanya terbatas pada aktivitas belajar mengajar di ruang kelas, tetapi juga mencakup berbagai faktor pendukung yang memengaruhi keberhasilan peserta didik, termasuk kesehatan dan pemenuhan gizi.
Dalam skenario permohonan ditolak seluruhnya, posisi pemerintah menjadi lebih kuat karena MK dianggap telah memberikan legitimasi konstitusional terhadap pendekatan bahwa investasi sumber daya manusia dapat menjadi bagian dari kebijakan pendidikan.
Program MBG dapat terus berjalan dengan skema pembiayaan yang sama, tanpa perlu melakukan perubahan besar terhadap struktur APBN.
2. Jika MK mengabulkan permohonan sebagian
MK dapat memberikan tafsir tertentu mengenai batasan penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG. Dalam skenario ini, MK tidak sepenuhnya membatalkan program tersebut, tetapi dapat menentukan bagian mana dari MBG yang dapat dihitung sebagai anggaran pendidikan dan bagian mana yang tidak termasuk dalam kategori tersebut.Jika putusan seperti ini terjadi, pemerintah harus melakukan penyesuaian dalam struktur APBN dengan memisahkan secara lebih rinci komponen pembiayaan MBG. Sebagian anggaran mungkin tetap dihitung sebagai anggaran pendidikan, sedangkan bagian lainnya harus dialihkan ke pos anggaran lain yang sesuai.
3. Jika MK mengabulkan seluruh permohonan
Maka Mahkamah dapat menyatakan bahwa memasukkan anggaran MBG ke dalam pos pendidikan bertentangan dengan konstitusi atau tidak sesuai dengan prinsip mandatory spending pendidikan.Dalam kondisi ini, pemerintah harus mengubah konstruksi anggaran MBG dan tidak lagi menggunakan sebagian alokasi wajib pendidikan 20 persen untuk membiayai program tersebut.
Konsekuensinya, pemerintah perlu mencari sumber pendanaan lain di luar anggaran pendidikan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Perubahan tersebut dapat berdampak pada desain APBN karena pemerintah harus melakukan penyesuaian fiskal agar program MBG tetap berjalan tanpa mengurangi porsi anggaran pendidikan yang secara khusus diperuntukkan bagi fungsi pendidikan.

Putusan MK Dibacakan Hari Ini
Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pengucapan putusan atau ketetapan terkait gugatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis, 30 Juli 2026 pukul 13.30 WIB hingga selesai.
Sidang tersebut menjadi tahap penting dalam rangkaian pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, khususnya mengenai kebijakan pemerintah yang memasukkan anggaran Program MBG ke dalam pos anggaran pendidikan.
Dalam agenda tersebut, MK menjadwalkan pembacaan putusan terhadap 20 perkara uji materiil, termasuk tiga perkara yang berkaitan dengan pengalokasian anggaran MBG dalam APBN 2026, yaitu Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026.
Perkara gugatan Program MBG di MK tidak dapat dipahami hanya sebagai perdebatan mengenai apakah masyarakat mendukung atau menolak program tersebut.
Pokok persoalan yang sedang diuji MK bukanlah mengenai manfaat MBG secara langsung, melainkan menyangkut batas konstitusional dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya mengenai definisi dan ruang lingkup “anggaran pendidikan” sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Pasal tersebut mengatur bahwa negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Ketentuan ini dikenal sebagai prinsip mandatory spending pendidikan, yaitu kewajiban konstitusional pemerintah untuk menyediakan porsi minimum anggaran bagi sektor pendidikan.
Dalam konteks gugatan MBG, pertanyaan utama yang diajukan para pemohon adalah apakah seluruh program yang memiliki hubungan dengan peserta didik, seperti MBG, dapat secara otomatis dikategorikan sebagai bagian dari anggaran pendidikan.
Putusan MK nantinya berpotensi menjadi preseden penting bagi politik anggaran nasional. Jika MK menguatkan argumentasi pemerintah, maka hal tersebut dapat memperkuat tafsir bahwa anggaran pendidikan dapat mencakup program lintas sektor selama memiliki hubungan dengan peserta didik.
Artinya, pemerintah di masa mendatang dapat memiliki ruang lebih besar untuk memasukkan berbagai program pendukung pendidikan dalam pemenuhan kewajiban anggaran 20 persen.
Namun, apabila MK mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan bahwa anggaran pendidikan harus dibatasi pada fungsi pendidikan secara langsung, maka putusan tersebut dapat mengubah cara pemerintah menyusun APBN ke depan.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































