tirto.id - Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara), bersama tiga mahasiswa dan seorang guru honorer, menggugat porsi pembiayaan program makan bergizi gratis (MBG) di dalam struktur anggaran pendidikan nasional.
Gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 itu, diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (26/1/2026).
Tim kuasa hukum Pemohon dari Dignity Law, Abdul Hakim, mengatakan perkara ini telah teregistrasi di Kepaniteraan MK dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Menurut Hakim, langkah hukum ini ditempuh untuk menjaga mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
“Pasal itu mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional,” kata dikonfirmasi Tirto, Selasa (27/1/2026).
Para pemohon menilai ketentuan Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU APBN 2026 telah memperluas makna pendanaan operasional pendidikan dengan memasukkan pembiayaan program MBG.
Padahal, menurut mereka, program MBG tidak berkaitan langsung dengan fungsi inti pendidikan.
Dalam permohonan disebutkan, dari total anggaran pendidikan 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sekitar Rp223 triliun dialokasikan untuk pendanaan MBG.
Artinya, hampir 29 persen anggaran pendidikan terserap untuk program tersebut.
“Pergeseran anggaran ini mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan pendidikan yang lebih mendesak, seperti peningkatan kualitas guru, sarana-prasarana sekolah, bantuan pendidikan, hingga pemerataan akses pendidikan yang setara,” ujar Hakim.
Ia juga menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap tenaga pendidik seperti guru honorer.
Di sejumlah daerah, ia menilai terjadi pemotongan gaji guru sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran pendidikan, sementara alokasi besar justru dialihkan untuk program MBG.
Bahkan, kata Hakim, gaji satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam program MBG dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan penghasilan guru honorer yang hanya berkisar Rp200–300 ribu per bulan.
“Hal ini dinilai sebanding jika diukur dari kontribusi besar tenaga pendidik dalam membangun kualitas pendidikan nasional,” kata Hakim.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai mencakup program makan bergizi.
Mereka juga meminta MK membatalkan penjelasan pasal tersebut karena dinilai memperluas norma secara tidak sah.
Hakim menegaskan, permohonan ini tidak dimaksudkan untuk menolak program MBG, melainkan memastikan agar program tersebut tidak dibebankan pada anggaran pendidikan yang secara konstitusional wajib diprioritaskan.
“Anggaran pendidikan adalah mandat konstitusi yang tidak boleh dipenuhi secara formalistik. Jika sebagian besar dialihkan untuk program di luar pendidikan inti, maka hak atas pendidikan yang layak dan bermutu akan terancam,” kata dia.
Ia menambahkan, praktik memasukkan program makan bergizi ke dalam anggaran pendidikan tidak lazim secara internasional.
Di Brasil, misalnya, program suplementer seperti bantuan makanan dan layanan kesehatan secara tegas dilarang masuk ke dalam anggaran pendidikan.
Sementara di Amerika Serikat, program makan siang sekolah tidak ditempatkan dalam anggaran pendidikan, melainkan sebagai kebijakan kesehatan publik dan ketahanan pangan di bawah yurisdiksi Department of Agriculture (USDA).
“Meskipun program makan bagi peserta didik dianggap penting, secara hukum dan anggaran tetap diposisikan di luar rezim pendidikan,” ujar Hakim.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id


































