Menuju konten utama

KPK Sita Emas 1,3 Kg & Uang Rp100 Juta soal Suap KPP Banjarmasin

Selain menyita emas dan uang di rumah pemeriksa Malang, KPK menggeledah Kanwil DJP Jawa Tengah II dan sejumlah titik di Klaten, Jombang, dan Surabaya.

KPK Sita Emas 1,3 Kg & Uang Rp100 Juta soal Suap KPP Banjarmasin
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026). KPK menangkap Bupati Langkat Syah Afandin berserta satu orang ASN dan lima orang pihak swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II dan sejumlah titik di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang, selama 11-12 Agustus 2026. KPK juga menyita emas 1,3 kilogram dan uang tunai ratusan juta dalam rangkaian penggeledahan tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, penggeledahan Kanwil Pajak Surakarta dan beberapa lokasi di empat daerah tersebut dilakukan penyidik KPK terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (13/8/2026) sebagaimana dikutip Antara.

Selain itu, Budi mengatakan penyidik KPK turut menyita logam mulai emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai senilai Rp100 juta saat menggeledah rumah pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur.

"Penyidik selanjutnya akan menelaah setiap barang bukti yang didapatkan dalam rangkaian upaya paksa penggeledahan ini," katanya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Mulyono, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor, sebagai tersangka.

Sementara itu, KPK menjelaskan perkara tersebut berawal dari permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin menerima permohonan restitusi PPN dari PT Buana Karya Bhakti.

Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.

Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang diajukan menjadi Rp48,3 miliar.

Atas pengurusan tersebut, para tersangka kemudian mendapatkan Rp1,5 miliar dan dibagi sesuai jatahnya masing-masing.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher