Menuju konten utama

Apa Itu RUU Sisdiknas 2022 yang Hilangkan Tunjangan Profesi Guru?

Apa itu RUU Sisdiknas yang disebut menghilangkan tunjangan profesi guru.

Apa Itu RUU Sisdiknas 2022 yang Hilangkan Tunjangan Profesi Guru?
Dua guru membimbing siswa kelas satu sekolah dasar pada perkenalan hari pertama masuk sekolah di SDN Pengasinan VIII, Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/7/2022). ANTARA FOTO/Paramayuda/hp.

tirto.id - RUU Sisdiknas adalah singkatan dari Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pemerintah baru saja mengajukan RUU ini dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo mengatakan RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pengajuan RUU Sisdiknas ke Prolegnas memicu pro dan kontra. Menurut Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), pelibatan publik masih minim dalam pembahasan RUU Sisdiknas. P2G menilai RUU Sisdiknas masih minim dalam melibatkan pemangku pendidikan.

"Uji publik yang pernah dilakukan Februari 2022 lalu terkesan formalitas saja, sebab organisasi yang diundang hanya diberi waktu lima menit menyampaikan komentar dan masukan. Aspek partisipasi publik masih rendah,” ujar Dewan Pakar P2G, Rakhmat Hidayat, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.

Kemudian dari segi proses perancangan UU, RUU Sisdiknas dirasa jauh dari partisipatif, belum menyerap aspirasi publik seutuhnya. Adapun uji publik oleh Kemendikbudristek terkesan pelengkap syarat formal saja.

“Kami pun belum mendapatkan penjelasan atau jawaban dari Kemendikbudristek atas pendapat yang telah kami berikan [right to be explained]," kata dia.

P2G juga menilai RUU Sisdiknas bersifat Omnibus Law. RUU Sisdiknas akan menggantikan tiga UU sekaligus yaitu UU Guru dan Dosen, UU Sisdiknas, dan UU Pendidikan Tinggi.

Hilangnya Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak agar Kemendikbudristek mengembalikan ayat terkait tunjangan profesi guru (TPG) dikembalikan lagi di RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, yang kami terima sungguh mengingkari logika publik. Menafikkan profesi guru dan dosen, " kata Ketua Umum PB PGRI, Prof Unifah Rosyidi, dalam konferensi pers yang diikuti secara daring, di Jakarta, Minggu (28/8/2022), dikutip Antara News.

Ia menambahkan PGRI menolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen.

Ia menegaskan guru maupun dosen sudah mau mengajar meskipun tingkat kesejahteraan sangat rendah. Para guru bertahan karena prinsip mengabdi dan mencintai Tanah Air.

Dia menambahkan penghapusan pasal TPG di RUU Sisdiknas tersebut telah melukai rasa keadilan para pendidik.

"Kami menuntut pasal itu dikembalikan. Kami tidak anti-perubahan, kami hanya ingin mengajak semua pihak berkontribusi. Jangan penyusunannya diam diam. Kami minta petinggi Kemendikbudristek menggunakan hati nurani. Teman-teman di parlemen juga harus membantu penyalur aspirasi guru seluruh Indonesia, " katanya menegaskan.

Infografik SC RUU Sisdiknas

Infografik SC RUU Sisdiknas. tirto.id/Quita

Kemendikbud Sebut RUU Sisdiknas Sejahterakan Guru

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril menyebutkan RUU Sisdiknas dibuat untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

"RUU ini merupakan upaya pemerintah, agar guru bisa mendapatkan kesejahteraan yang layak," ujar Iwan dalam taklimat media di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan RUU itu mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, RUU itu juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

Guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.

"Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," terang dia.

Sedangkan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Pada intinya, lanjut Dirjen GTK, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

“Sedangkan guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang,” tegas dia.

Baca juga artikel terkait RUU SISDIKNAS atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Iswara N Raditya