Menuju konten utama

RUU Sisdiknas Tak Masuk Prolegnas, Kemendikbud Hormati Putusan DPR

Baleg DPR tidak memasukkan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

RUU Sisdiknas Tak Masuk Prolegnas, Kemendikbud Hormati Putusan DPR
Sejumlah pelajar dan mahasiswa berunjuk rasa menolak RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022). ANTARA FOTO/Henry Purba/app/hp.

tirto.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghormati keputusan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) tidak memasukkan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

“Kemendikbudristek menghormati keputusan Badan Legislasi DPR yang menunda pembahasan RUU Sisdiknas sebagai prolegnas prioritas,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto kepada reporter Tirto, Kamis (22/9/2022).

Anang mengklaim penyusunan RUU Sisdiknas oleh Kemendikbudristek bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan guru. Menurutnya, RUU tersebut mencari solusi agar 1,6 juta guru dapat segera mendapatkan kenaikan tunjangan tanpa harus menunggu antrean panjang sertifikasi pendidik berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dia juga mengklaim RUU Sisdiknas dibuat untuk mengakui 400 ribu pendidik PAUD sebagai guru agar bisa memperoleh hak-hak yang setara. Selain itu, RUU Sisdiknas juga menambah kewajiban pemerintah untuk membiayai pendidikan melalui perluasan cakupan wajib belajar menjadi 13 tahun, mulai satu tahun prasekolah (TK-B) sampai kelas 12 (3 SMA) agar semua warga Indonesia dapat menikmati pendidikan.

“Kemendikbudristek sedang berkoordinasi dengan kementerian-kementerian dan lembaga pemerintah lain untuk mencermati masukan yang telah diberikan oleh Baleg. Saat ini belum ada keputusan apakah Kemendikbudristek akan mengajukan kembali RUU Sisdiknas untuk dibahas bersama DPR,” terang Anang.

Dalam keterangan terpisah, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya menjelaskan alasan RUU Sisdiknas tidak menjadi Prolegnas Prioritas 2023. Dia menyebut hal itu dilakukan demi menjaga kondisi masyarakat agar tak terpecah atas pro dan kontra keberadaan RUU Sisdiknas.

“Iya, karena DPR tidak ingin kerusuhan yang terjadi semakin bertambah parah,” kata Willy, Rabu (21/9/2022).

Baca juga artikel terkait RUU SISDIKNAS atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Gilang Ramadhan