Menuju konten utama

P2G Dorong Kemendikbudristek Bentuk Pokja Nasional RUU Sisdiknas

P2G mengusulkan Pokja Nasional RUU Sisdiknas beranggotakan akademisi, tokoh pendidikan, perwakilan organisasi guru, dan dosen.

P2G Dorong Kemendikbudristek Bentuk Pokja Nasional RUU Sisdiknas
Sejumlah pelajar dan mahasiswa berunjuk rasa menolak RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022). ANTARA FOTO/Henry Purba/app/hp.

tirto.id - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membentuk Panitia Kerja (Pokja) Nasional Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Hal ini menjadi indikator transparansi dalam RUU Sisdiknas tersebut.

“Tim Pokja tersebut dibekali surat keputusan penugasan resmi dari Kemendikbudristek kepada akademisi, tokoh pendidikan, perwakilan organisasi guru, dosen, untuk merapikan RUU Sisdiknas yang masih berantakan dan ketidaksinkronan antara naskah akademik dengan batang tubuh RUU,” kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim melalui keterangan tertulis, Rabu (21/9/2022).

Satriawan menuturkan tim pokja ini perlu dibentuk dengan dasar landasan semangat gotong-royong pendidikan seluruh elemen bangsa. Lalu, nama-nama dalam Tim Pokja RUU Sisdiknas harus diumumkan kepada publik agar tidak ada kesan elitisme dalam tim.

“Hal ini juga sebagai bentuk keterbukaan, karena hingga sekarang Kemendikbudristek tidak pernah membuka siapa Tim Perumus RUU Sisdiknas yang melahirkan polemik selama ini,” kata dia.

Sementara itu, P2G mengapresiasi keputusan Badan Legislasi Deewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI yang tidak memasukkan RUU Sisdiknas ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Perubahan Prioritas 2022.

“Keputusan tersebut di satu sisi sebagai sinyal positif bagi organisasi guru seperti PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), P2G, IGI (Ikatan Guru Indonesia), dan lainnya yang selama ini meminta agar RUU Sisdiknas ditunda masuk prolegnas,” ujar Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri dalam keterangan tertulis yang sama.

Kemendikbudristek diberikan waktu oleh DPR RI memperbaiki materi pasal-pasal dalam RUU tersebut yang berpotensi merugikan hak-hak guru seperti hilangnya Pasal Tunjangan Profesi Guru (TPG).

“P2G mendesak Kemendikbudristek lebih transparan, akuntabel, dan membuka ruang dialog dengan partisipasi yang bermakna, melibatkan semua unsur stakeholder pendidikan dalam merancang draf RUU Sisdiknas,” imbuh Iman.

Di sisi lain, P2G masih khawatir lantaran Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas membuka peluang agar RUU Sisdiknas dimasukkan kembali pada awal 2023, bahkan bisa juga tahun ini.

Kepala Bidang Litbang Guru P2G Agus Setiawan meminta pemerintah dan DPR RI jangan menunda RUU Sisdiknas masuk prolegnas sebagai akal-akalan. Ia khawatir pemerintah dan DPR menunggu situasi kondusif, masyarakat lupa, serta tidak ada protes lagi dari organisasi guru.

“Sementara itu tidak ada perubahan poin-poin krusial dan sensitif terhadap pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas, kalau gini ya sama saja,” tutur dia.

Baca juga artikel terkait RUU SISDIKNAS atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Gilang Ramadhan