Menuju konten utama

Mendikbud Nadiem Klaim telah Temui 90 Lembaga Bahas RUU Sisdiknas

Nadiem mengklaim pemerintah terbuka, transparan, dan melibatkan publik dalam penyusunan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Mendikbud Nadiem Klaim telah Temui 90 Lembaga Bahas RUU Sisdiknas
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengklaim telah menemui lebih dari 90 lembaga dan organisasi untuk membahas Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Nadiem mengklaim pemerintah terbuka, transparan, dan melibatkan publik dalam penyusunan RUU Sisdiknas. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pelibatan pakar dan organisasi pendidikan serta akses kepada publik untuk memberikan masukan atas naskah akademik dan draf RUU Sisdiknas.

“Lebih dari 90 lembaga dan organisasi pendidikan sudah kami temui dan akan terus kami gencarkan,” kata Nadiem melalui keterangan tertulis, Jumat (9/9/2022).

Nadiem berjanji akan terus meningkatkan komunikasi dan sosialisasi kepada semua pihak terkait RUU Sisdiknas. Ia juga mendorong pelibatan masyarakat dan organisasi pendidikan untuk berpartisipasi dalam penyusunan RUU Sisdiknas dengan memberikan masukan melalui laman sisdiknas.kemdikbud.go.id.

“Seluruh informasi mengenai RUU Sisdiknas secara detail per pasal serta penjelasannya ada di dalam laman kita. Mari bersama-sama kita berpartisipasi dalam penyusunan RUU Sisdiknas,” ucapnya.

Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan berbagai isu pendidikan yang menjadi masukan publik telah dituangkan dalam RUU Sisdiknas. Tanpa terkecuali mengenai pendidikan non-formal seperti kursus dan pelatihan.

“Rancangan pengaturan pendidikan non-formal sudah tercantum dalam RUU Sisdiknas pada pasal 51, dan sudah ada penjelasannya di situ,” tuturnya.

Pada pasal 47 ayat (1) RUU Sisdiknas disebutkan bahwa jalur pendidikan nonformal terdiri atas layanan pengasuhan anak, pendidikan kesetaraan, pendidikan kecakapan hidup, pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning, dan pendidikan keagamaan nonformal, jelas Nadiem.

Selanjutnya, pasal 51 ayat (1) RUU Sisdiknas mengatur bahwa pendidikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) bertujuan untuk pengembangan diri, karakter, budi pekerti, dan/atau budaya.

Pada penjelasan pasal 51 ayat (1) tersebut, menyebutkan bahwa kursus dan pelatihan sebagai contoh bentuk penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup.

Selain kursus dan pelatihan, contoh lain penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup adalah balai latihan kerja, pusat pendidikan dan pelatihan dalam instansi pemerintah, pembelajaran/kuliah modular seperti Massive Open Online Courses (MOOC), pendidikan keaksaraan, dan pengembangan kompetensi profesional berkelanjutan oleh organisasi profesi.

“Jadi jelas sudah tertuang di dalam RUU Sisdiknas,” kata Nadiem.

Baca juga artikel terkait RUU SISDIKNAS atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan