Menuju konten utama

Nadiem: Guru Belum Sertifikasi Dapat Tunjangan di RUU Sisdiknas

Mendikbud Nadiem mengeklaim RUU Sisdiknas akan bersejerah karena meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Nadiem: Guru Belum Sertifikasi Dapat Tunjangan di RUU Sisdiknas
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan tanggapan tentang rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Pembelajaran Jarak Jauh dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz

tirto.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengeklaim guru yang belum memiliki sertifikasi bisa menerima tunjangan melalui Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Sebab hingga saat ini, kata Nadiem, masih banyak guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi karena harus mengantre selama bertahun-tahun untuk mendapatkan sertifikasi pendidik dari Pendidikan Profesi Guru (PPG).

"Maka, ini [RUU Sisdiknas] adalah perbaikan besar yang mau kita lakukan agar semua guru bisa menerima tunjangannya tanpa harus mengikuti proses PPG dan sertifikasi yang antreannya panjang sekali,” kata Nadiem melalui keterangan tertulisnya, Rabu (31/8/2022).

Jika harus mengantre sertifikasi PPG terlebih dahulu, para guru harus menunggu lama. "Banyak guru yang usianya sudah mendekati masa pensiun, mereka harus menunggu sampai kapan lagi? Mereka membutuhkan penghasilan yang layak sekarang, bukan nanti,” tuturnya.

Salah satu dampak positif dari RUU Sisdiknas adalah program PPG yang kapasitasnya terbatas bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru.

Ke depannya, sertifikat pendidik dari pendidikan profesi guru merupakan prasyarat menjadi guru untuk calon guru baru, bukan untuk syarat mendapatkan tunjangan bagi guru yang sudah mengajar.

“Sertifikat guru akan menjadi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk profesi guru,” ucapnya.

Sementara itu, guru yang sudah lulus sertifikasi tetap berhak mendapatkan tunjangan profesi dan tunjangan khusus sepanjang masih memenuhi persyaratan.

Kemudian pemerintah ingin pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidik di Pendidikan Kesetaraan, dan pendidik di pesantren formal bisa dapat diakui sebagai guru serta menerima tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Founder Gojek ini mengeklaim RUU Sisdiknas menjadi kebijakan yang paling berdampak positif bagi kesejahteraan para guru karena memberikan penghasilan layak bagi semua tenaga pendidik.

“Belum pernah ada rancangan Undang-Undang yang benar-benar punya dampak lebih holistik dan terintegrasi terhadap peningkatan kesejahteraan guru. Mungkin RUU Sisdiknas akan menjadi kebijakan yang paling berdampak positif kepada kesejahteraan guru,” klaimnya.

Selain itu, Nadiem menjelaskan bahwa Kemendikbudristek telah memperjuangkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar dapat digunakan secara fleksibel, salah satunya untuk pembiayaan penghasilan guru honorer termasuk pada saat pandemi.

“Fleksibilitas itu terus kami lanjutkan sampai sekarang. Kami juga memperjuangkan bantuan subsidi bagi guru, dan tentunya sebanyak 300.000 guru honorer yang sudah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan sebuah capaian yang besar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Nadiem menuturkan pelibatan publik merupakan unsur penting dalam menyempurnakan RUU Sisdiknas. Pihaknya terbuka jika ada pihak yang memberikan masukan atas substansi dan prinsip di dalam RUU Sisdiknas.

Publik dapat mengakses naskah akademik, naskah RUU Sisdiknas, dan Frequently Asked Question (FAQ) melalui laman sisdiknas.kemdikbud.go.id.

"Kami harap RUU Sisdiknas ini menjadi RUU bersejarah, RUU yang paling meningkatkan kesejahteraan guru dalam sejarah pendidikan di Indonesia. Jika ada hal-hal yang belum memenuhi harapan mari kita bahas bersama dan sempurnakan,” pungkas dia.

Baca juga artikel terkait RUU SISDIKNAS 2022 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Fahreza Rizky