Menuju konten utama
Pembunuhan Brigadir J

Komnas HAM Wanti-Wanti Polri Perkuat Alat Bukti Kasus Ferdy Sambo

Komnas HAM mengingatkan publik bisa marah jika perkara pembunuhan Brigadir J kandas di pengadilan karena kurangnya bukti yang disajikan penyidik.

Komnas HAM Wanti-Wanti Polri Perkuat Alat Bukti Kasus Ferdy Sambo
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (11/8/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mendorong tim penyidik Polri untuk memperkuat bukti perkara pembunuhan Brigadir Yosua selain dari keterangan para tersangka.

"Kita dorong penguatan kesaksian-kesaksian ini dengan alat bukti pendukung lainnya. Supaya di persidangan kuat pembuktiannya," kata Taufan dalam sebuah diskusi daring, Selasa (30/8/2022).

Ia mengingatkan hal tersebut supaya perkara ini tidak gugur di persidangan akibat kurangnya alat bukti atau pun kemungkinan adanya pembatalan berita acara pemeriksaan (BAP) dari tersangka.

"Hati-hati bapak penyidik jangan sampai nanti orang semua publik ini sudah berkeyakinan bahwa ini ada pembunuhan di mana FS adalah pelaku utamanya, tiba-tiba berantakan di persidangan sehingga menimbulkan kemarahan publik karena dianggap tidak serius," tegas Taufan.

Namun demikian, Taufan menyebut bahwa penyidik nampak yakin terhadap sangkaan-sangkaan mereka.

"Tapi dari beberapa kali bertemu sepertinya mereka sudah punya kepercayaan diri bahwa mereka punya barang bukti yang tak terbantahkan," jelas Taufan.

Secara terpisah, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa saat ini Komnas HAM telah memasuki tahap final penyusunan laporan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Komnas HAM sedang proses finalisasi laporan. Keterangan tambahan akan menjadi tambahan kami memfinalkan laporan," kata Beka usai mengawal jalannya rekonstruksi, Selasa (30/8/2022).

Beka menambahkan saat ini pihaknya sedang mengumpulkan informasi, keterangan, dan data-data tambahan dari rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J untuk keperluan finalisasi laporan tersebut.

"Ini tidak lama lagi. Semua bukti dan fakta semua pihak diuji ke pengadilan, termasuk dari Komnas HAM," pungkas Beka.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky