Menuju konten utama

Pengacara Brigadir J Diusir dari Lokasi Rekonstruksi Kasus Sambo

Pengacara keluarga Brigadir J merasa didiskriminasi oleh aparat karena tidak boleh masuk ke TKP rekonstruksi perkara.

Pengacara Brigadir J Diusir dari Lokasi Rekonstruksi Kasus Sambo
Kamaruddin Simanjuntak pengacara Brigadir J di lokasi rekonstruksi Brigadir J. tirto.id/Fatimatuz Zahra

tirto.id - Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak dan rombongan meninggalkan TKP rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J karena diduga diusir oleh petinggi Polri. Pengakuan itu disampaikan Kamaruddin sesaat sebelum meninggalkan lokasi.

"Kami terpaksa harus pulang karena pada acara hari ini kami sudah hadir walaupun tidak diundang, tapi karena kita mendengar pidato Kapolri akan menggelar rekonstruksi secara transparan. Jam setengah 10 setelah kita tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," kata Kamaruddin kepada wartawan, Rabu (30/8/2022).

Ia mengaku tak diberikan penjelasan dan alasan yang jelas ihwal dugaan pengusiran tersebut.

"Kenapa diusir, saya minta alasan hukumnya karena kami juga sebagai penasehat hukum korban berhak untuk melihat. Akan tetapi Dirtipidum tanpa alasan, kecuali pokoknya kuasa hukum pelapor tidak boleh ada di dalam tempat rekonstruksi, kami hanya boleh di luar, diusir keluar," jelasnya.

Atas kejadian tersebut pihaknya memutuskan meninggalkan lokasi karena merasa didiskriminasi oleh aparat.

"Sementara pengacara dari para tersangka boleh, Jaksa, LPSK, Kepolisian semua boleh. Berarti kami dimusuhi. Percuma kami ada di sini, tidak bisa melihat apapun," ujarnya.

"Kami menggugat pernyataan Kapolri yang menyatakan transparan dan melibatkan semua pihak. Tapi yang dimaksud oleh Kapolri transparan itu diterjemahkan oleh Dirtipidum Polri hanya buat LPSK, Komnas HAM, pengacara tersangka, penyidik. Sementara buat kami pengacara tersangka tidak ada transparan," tandas Kamaruddin.

Rekonstruksi hari ini digelar di 2 tempat yaitu rumah pribadi eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan rumah dinasnya di Jalan Duren Tiga.

Rekonstruksi dihadiri oleh tim khusus dari Bareskrim Polri, jaksa penuntut umum, serta lima tersangka dengan didampingi pengacara masing-masing. Selain itu, Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas, dan Komnas HAM juga telah hadir pada rekonstruksi perkara tersebut.

Dalam perkara ini, timsus Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelimanya yakni Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Irjen Ferdy Sambo, dan istri Sambo Putri Candrawathi.

Berdasarkan perannya masing-masing, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Hingga berita ini ditulis belum ada keterangan dari Dirtipidum maupun Kadiv Humas Polri ihwal pengacara keluarga Brigadir J tak diperbolehkan berada di lokasi rekonstruksi perkara.

Baca juga artikel terkait REKONSTRUKSI KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky