Menuju konten utama

Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Usai dinyatakan bebas bersyarat, Hendra akan melakukan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026.

Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/2/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id - Mantan Karo Paminal (Kepala Biro Pengamanan Internal) Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, dinyatakan bebas bersyarat dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

"Yang bersangkutan telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal 2 Juli 2024," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas, Deddy Eduar Eka Saputra, saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).

Deddy mengatakan, usai dinyatakan bebas bersyarat, Hendra akan melakukan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026.

"Akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," ujar Deddy.

Selain itu, Deddy mengatakan, Hendra juga wajib lapor kepada Bapas Klas I Jakarta.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan tiga tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Hendra Kurniawan, Rabu (10/5/2024) lalu.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, Neslon Pasaribu, menilai Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan bahwa eks anggota Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi itu telah terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Hendra Kurniawan, terdapat lima anak buah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo lainnya yang terjerat perkara perintangan penyidikan ini. Mereka adalah Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Dalam kasus ini, semua terdakwa telah terbukti bersalah dengan merusak kamera pengawas atau CCTV yang menjadi bukti dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara, Baiquni dan Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara. Sementara itu, Irfan Widyanto dan Arif Rachman divonis 10 bulan penjara. Namun, hanya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang mengajukan banding.

Ferdy Sambo telah divonis penjara seumur hidup dan turut terjerat dalam kasus perintangan penyidikan pada kasus yang sama.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi