Menuju konten utama

Ahli Forensik: Satu Peluru Bersarang di Dada Kanan Brigadir J

Jaksa menghadirkan ahli forensik dari Pusdokkes Polri, Farah Primadani. Ia merupakan dokter yang menerima jenazah Yosua saat tiba di Rumah Sakit Polri.

Ahli Forensik: Satu Peluru Bersarang di Dada Kanan Brigadir J
Sejumlah ahli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (14/12/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli forensik dari Pusdokkes Polri, Farah Primadani. Ia merupakan dokter yang menerima jenazah Yosua saat tiba di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Farah kali ini memberikan keterangan untuk lima orang terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Dalam keterangannya, Farah menyebut pihaknya menemukan tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar di tubuh almarhum Yosua.

"Kami temukan adanya tujuh buah luka tembak masuk. Serta enam buah luka tembak keluar," kata Farah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember 2022.

Luka masuk yang ditemukan berada di kepala bagian belakang sisi kiri dan di bibir bawah sisi kiri, puncak bahu kanan, dada sisi kanan, di pergelangan tangan kiri sisi belakang, kelopak bawah, dan di jari manis tangan kiri.

Sedangkan untuk luka tembak keluar ditemukan di puncak hidung dan di leher sisi kanan. Lalu, ada juga luka di pergelangan tangan kiri sisi depan dan di jari manis tangan kiri sisi dalam.

"Yang satunya itu tidak tembus itu yang mana?" tanya jaksa.

"Yang kami temukan bersarang ada di dada, dada sisi kanan," jawab Farah.

"Bersarang itu artinya ditemukan proyektil atau tidak?" ucap jaksa.

"Kami temukan satu buah proyektil, anak peluru pada saat pemeriksaan autopsinya, di rongga dadanya," kata Farah.

Dalam kasus ini terdapat limaterdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky