tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang ahli untuk didengar keterangannya dalam persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Para ahli akan memberikan keterangannya untuk seluruh terdakwa pembunuhan berencana.
Para ahli tersebut adalah Adi Setya ahli digital forensik, Muhammad Mustofa ahli kriminologi UI, Ade Firmansyah Sugiharto ahli forensik dan medikolegal RSCM, Farah Primadani Kauro ahli kedokteran forensik Pusdokkes Polri dan Eko Wahyu Bintoro ahli identifikasi wajah dan olah TKP Inafis Polri.
"Senin, 19 Desember 2022 terdakwa pembunuhan berencana, agenda sidang mendengar keterangan ahli," demikian seperti disampaikan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto melalui pesan singkatnya, Sabtu, 17 Desember 2022.
Dalam kasus ini terdapat lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Sementara itu, dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.
Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky