tirto.id - Seorang anggota Brigade Mobil (Brimob) membentak wartawan yang sedang meliput sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Ferdy Sambo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022.
Atas insiden itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan permohonan maaf.
“Saya selaku Kadiv Humas pertama kali menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada media,” kata Dedi, saat konferensi pers sidang KKEP Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jumat dini hari (26/8/2022) dikutip dari Antara.
Pada Kamis pagi sekitar pukul 08.00 WIB, Kadiv Humas Polri mengizinkan wartawan mengambil gambar di dalam gedung untuk memantau persiapan sidang kode etik.
Awak media yang berupaya mendapatkan gambar momen Ferdy Sambo berjalan masuk ke ruang sidang terlibat dorong-dorongan, sehingga petugas semakin memperketat penjagaan.
Tiba-tiba anggota Brimob berseragam lengkap membentak wartawan. Ia meminta awak media tertib tetapi dengan intonasi suara tinggi. Teriakan tersebut membahana dalam gedung sehingga membetot perhatian publik.
“Mungkin di dalam peliputan sidang KKEP hari ini mungkin kurang berkenan, ada hal-hal yang membuat rekan-rekan kurang nyaman. Mungkin peristiwa tadi pagi ya, saya mohon maaf kepada rekan-rekan,” ujar Dedi.
Sidang KKEP Ferdy Sambo dimulai pukul 09.25 WIB dan digelar secara tertutup. Sidang berlangsung selama hampir 18 jam, berakhir dengan pembacaan putusan komisi kode etik yang disiarkan oleh Polri TV melalui layar monitor di luar Gedung TNCC pukul 02.00 WIB.
Dalam sidang dihadirkan 15 orang saksi, di antaranya Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Saksi lainnya yakni sejumlah perwira Polri yang dicopot dari jabatannya karena terlibat obstruction of justice, di antaranya Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Brigjen Pol Benny Ali, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Majelis komisi etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo, kemudian sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
Usai putusan sidang etik, Ferdy Sambo mengajukan banding yang merupakan haknya sesuai Pasal 69 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
Editor: Fahreza Rizky