Menuju konten utama
Pembunuhan Brigadir J

Kompolnas: Pemecatan Sambo Sudah Tepat, Dia Mencoreng Institusi

Pemecatan tidak dengan hormat kepada Ferdy Sambo dinilai tepat. Pasalnya, eks Kadiv Propam Polri itu telah melakukan perbuatan tercela.

Kompolnas: Pemecatan Sambo Sudah Tepat, Dia Mencoreng Institusi
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

tirto.id - Komisi Kode Etik Polri memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Irjen Pol Ferdy Sambo, lantaran berkelindan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Komisi Kepolisian Nasional pun merespons putusan tersebut.

“Pertama, soal pemberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sudah tepat. Kompolnas mendukung putusan Komisi Kode Etik. Bahkan Kompolnas sejak awal sudah mendorong sidang kode etik dipercepat dengan menjatuhkan putusan PTDH kepada FS, karena apa yang dia lakukan sangat mencoreng nama baik institusi,” kata Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti, kepada Tirto, Jumat, 16 Agustus 2022.

Sambo akhirnya mengaku melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, dan guna menutupi jejaknya, ia melakukan obstruction of justice merusak barang bukti di TKP, serta menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya terhadap 97 anggota Polri.

“Kedua, untuk kasus pidananya sudah diproses. Saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti. Mudah-mudahan segera lengkap dan segera dapat dinyatakan P-21 untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” lanjut Poengky.

Seluruh anggota Polri tunduk pada peradilan umum, sehingga jika Sambo diduga melakukan tindak pidana, maka ia harus tunduk pada putusan peradilan pidana.

Komisi Kode Etik Polri memutuskan untuk memberhentikan Sambo. Bahwa sanksi yang dijatuhkan, yang pertama, adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela; kedua, sanksi administratif berupa penempatan dalam Tempat Khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, meski yang bersangkutan mengajukan banding.

Baca juga artikel terkait PEMECATAN FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky