Menuju konten utama

Mabes Polri Serahkan SK PTDH, Ferdy Sambo Kini Jadi Warga Sipil

Penyerahan surat keputusan PTDH sebagai tanda Ferdy Sambo resmi diberhentikan dari kepolisian dan tak perlu upacara copot pangkat & atribut.

Mabes Polri Serahkan SK PTDH, Ferdy Sambo Kini Jadi Warga Sipil
Tersangka Irjen Ferdy Sambo keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

tirto.id - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan petikan Mabes Polri sudah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (Skep PTDH) kepada Ferdy Sambo. Penyerahan surat keputusan PTDH tersebut sebagai tanda Ferdy Sambo resmi diberhentikan dari kepolisian.

"Petikan putusan PTDH FS pada hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan, artinya hari ini yang bersangkutan sudah menerima petikan hasil kode etik dan banding yang sudah digelar beberapa waktu lalu," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9/2022) dilansir dari Antara.

Pemberhentian Ferdy Sambo, kata dia, cukup diproses oleh Asisten SDM Polri kepada Kapolri, kemudian diteruskan ke Sekretaris Militer (Sekmil).

"Tanda tangan pengesahan dari Sekmil saja untuk skep-nya diserahkan ke Asisten SDM. Nanti SDM yang menyerahkan kepada yang bersangkutan," kata Dedi.

Surat keputusan tersebut, lanjut Dedi, sudah menjadi tanda bukti bahwa Ferdy Sambo sudah dinyatakan diberhentikan sebagai anggota Polri tanpa perlu upacara pencopotan pangkat dan atribut lainnya.

Dedi menegaskan bahwa proses administrasi terbitnya surat keputusan PTDH itu tidak akan mengubah substansi dari hasil sidang kode etik yang sudah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Ferdy Sambo.

"Yang jelas proses administrasi ini tidak akan mengubah substansi dari hasil putusan sidang kode etik yang sudah mem-PTDH yang bersangkutan. PTDH sebagai anggota polisi," kata Dedi.

Dikatakan pula bahwa petikan surat keputusan PTDH diberikan langsung kepada Ferdy Sambo tidak melalui pengacaranya, yang akan dibuktikan dengan tanda terima setelah surat diserahkan.

"Hari ini langsung diserahkan kepada yang bersangkutan, ada tanda terimanya sebagai bukti Propam. Sudah cukup dengan pemberian surat tersebut PTDH sudah clear (jelas)," kata Dedi.

Baca juga artikel terkait PTDH FERDY SAMBO

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto