Indeks Ptdh Ferdy Sambo

Hukum
Jumat, 30 Des 2022

Alasan Sambo Gugat Jokowi: Minta Prestasinya Dipertimbangkan

Arman mengklaim Ferdy Sambo telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Polri dengan cakap.
Hukum
Jumat, 23 Sept 2022

Mabes Polri Serahkan SK PTDH, Ferdy Sambo Kini Jadi Warga Sipil

Penyerahan surat keputusan PTDH sebagai tanda Ferdy Sambo resmi diberhentikan dari kepolisian dan tak perlu upacara copot pangkat & atribut.
Hukum
Selasa, 20 Sept 2022

Nasib Ferdy Sambo: Dipecat Polri & Tiada Seremonial Pemecatan

Pemberhentian terhadap Ferdy Sambo sudah bisa dilakukan hanya dengan penyerahan surat keputusan Kapolri, tanpa harus melakukan upacara atau seremonial.
Hukum
Senin, 19 Sept 2022

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri

Ferdy Sambo resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri setelah permohonan bandingnya ditolak majelis.
Hukum
Senin, 19 Sept 2022

Putusan Banding Etik Irjen Ferdy Sambo Bersifat Final & Mengikat

Putusan banding Sambo ini sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir.
Hukum
Senin, 19 Sept 2022

Putusan Sidang Banding PTDH Ferdy Sambo Langsung Dilakukan Hari Ini

Penyampaian putusan sidang banding PTDH Ferdy Sambo akan disampaikan ke publik paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan.
Hukum
Senin, 19 Sept 2022

Mabes Polri Gelar Sidang Banding PTDH Ferdy Sambo Hari Ini

Sidang banding tidak dihadiri Ferdy Sambo sebagai terduga pelanggar ataupun pendampingnya.
Hukum
Selasa, 30 Agt 2022

Hoaks Video Eksekusi Hukuman Mati Ferdy Sambo

Menurut keterangan pers Kadiv Humas Polri, Sambo dikenai sanksi berupa sanksi etika dan sanksi adminstratif.
Hukum
Jumat, 26 Agt 2022

Nasib Sambo usai Dipecat: Kehilangan Hak Pensiun dan Purnawirawan

Pemecatan Irjen Ferdy Sambo dinilai sebagai titik awal reformasi Polri yang dilakukan oleh Kapolri saat ini.
Hukum
Jumat, 26 Agt 2022

Kompolnas: Pemecatan Sambo Sudah Tepat, Dia Mencoreng Institusi

Pemecatan tidak dengan hormat kepada Ferdy Sambo dinilai tepat. Pasalnya, eks Kadiv Propam Polri itu telah melakukan perbuatan tercela.