tirto.id - Pada 25 Agustus lalu, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menghadirkan 15 orang saksi dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Ferdy Sambo, usai menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sidang ini dilaksanakan secara tertutup.
Melansir laman humas Polri, diketahui sidang berlangsung di ruang sidang KKEP Gedung TNCC, Mabes Polri. Menyusul hasil keputusan sidang etik itu, kabar miring mengenai mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut terus bergulir di media sosial.
Akun Facebook Sitestream (tautan) misalnya, menyebarkan video yang diklaim berisi eksekusi mati Ferdy Sambo. Dalam video itu terdapat teks yang kurang lebih sama dengan deskripsi video, yakni “BERITA TERKINI, EKSEKUSI M4TI PADA SAMBO DI LAKSANAKAN – VIRAL HARI INI.”
Video itu menampilkan beberapa footage, utamanya terkait dengan pengumuman hasil putusan sidang etik Ferdy Sambo dan proses berlangsungnya sidang tersebut. Ada juga cuplikan tanggapan beberapa pihak terhadap sidang etik Sambo, disertai suara narator tentang kronologi sidang etik.
Pada menit ke 4:37 narator mengutip pendapat pakar psikologi forensik yang disebut bernama Reza Indragiri Amriel, bahwa sebaiknya sidang kode etik dilakukan secara terbuka. Pernyataan itu diklaim bersumber dari pemberitaan Kompas.com.
Hingga Senin (29/08/2022), video berdurasi 10:56 menit ini telah ditonton sebanyak 657 ribu kali dan mendapat 17 ribu reaksi dari warganet. Unggahan ini juga ramai komentar, yakni mencapai 2 ribu komentar. Akan tetapi, per Selasa (30/8/2022), video ini telah diturunkan. Narasi mengenai hukuman mati Sambo juga dapat ditemukan di unggahan lain seperti di sini.
Sebelumnya, Tirto telah memeriksa informasi menyesatkan terkait Ferdy Sambo seperti dikabarkan kabur dari Mako Brimob. Di tempat tahanan itu pula, Sambo disebut babak belur sebab dihajar oleh Irjen Napoleon Bonaparte. Namun, seperti telah dikonfirmasi Tirto kepada Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri pekan lalu, informasi itu terbukti salah.
Lantas, benarkah Ferdy Sambo dihukum mati atas keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J?
Penelusuran Fakta
Sebelum menelusuri asal muasal video, tim riset Tirto menyaksikan video yang beredar secara utuh. Hasilnya, sepanjang durasi video, kami tidak menemukan isi video terkait eksekusi hukuman mati terhadap Ferdy Sambo seperti yang tertera di keterangannya.
Setelah itu, kami mencoba menelusuri sumber resmi Polri yang identik dengan sejumlah cuplikan video yang ditunjukkan. Footage pertama nampaknya merupakan keterangan pers yang disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, terkait hasil keputusan sidang kode etik Ferdy Sambo. Keterangan itu dipublikasikan pada 26 Agustus 2022 dan dapat dilihat di situs resmi TV Radio Polri.
Menurut keterangan pers tersebut, Irjen Pol Dedi Prasetyo pertama-tama menyatakan bahwa sidang kode etik Sambo berlangsung kurang lebih 18 jam.
“Dari sidang maraton yang sudah dilaksanakan pada hari ini, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS [Ferdy Sambo], bahwa sanksi yang dijatuhkan, yang pertama adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Yang kedua, sanksi administratif berupa yang pertama, penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. Dan yang kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Irjen Dedi.
Namun demikian, Irjen Pol Dedi mengungkap, Ferdy Sambo ingin mengajukan banding, yang mana merupakan hak yang bersangkutan sesuai dengan pasal 69. Pasal tersebut, menurut Dedi, memberikan kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja.
“Selanjutnya, mekanismenya, sesuai dengan pasal 69, nanti untuk sekretaris KKEP banding dalam waktu jangka 21 hari akan memutuskan keputusannya. Apakah keputusan tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan hari ini, atau ada perubahan,” lanjut Dedi.
Masih dari sumber yang sama, diketahui dalam sidang etik Ferdy Sambo, 15 saksi telah mengakui apa yang mereka lakukan. Begitu pula Sambo juga tidak menolak kesaksian para saksi, artinya perbuatan tersebut benar adanya. Namun, keterangan ini sama sekali tidak menyebut hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Adapun saksi dibagi menjadi 3 klaster, yang pertama terkait dengan klaster peristiwa penembakan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Klaster kedua menyangkut masalah obstruction of justice berupa ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), dan klaster ketiga menyangkut obstruction of justice berupa merusak atau menghilangkan alat bukti CCTV.
Selanjutnya, dalam video Facebook yang beredar juga terdapat footage yang sama dengan tayangan pembacaan hasil keputusan sidang kode etik Ferdy Sambo oleh pimpinan sidang Komjen Pol Ahmad Dofiri. Isinya sebetulnya mirip dengan keterangan pers Kadiv Humas, yaitu bahwa Irjen Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik Polri dan dikenai sejumlah sanksi termasuk pemberhentian tidak hormat.
Tirto juga sempat menurunkan berita terkait hal ini pada 26 Agustus 2022. Menurut laporan, Sambo dipecat dari institusi Polri karena dianggap melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Tim riset Tirto pun menyisir laman Kompas.com untuk mencari pemberitaan yang dikutip dalam video. Pernyataan pakar psikologi forensik dan pemerhati kepolisian Reza Indragiri Amriel tercantum di artikelKompas.com berjudul “Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Polri” tertanggal 25 Agustus 2022.
Dalam artikel tersebut Reza menyampaikan bahwa sebaiknya sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo dilakukan terbuka supaya Polri bisa meraih kembali kepercayaan dari masyarakat. Reza juga berharap, pelaksanaan sidang etik bisa berjalan dengan proporsional dan adil untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Ancaman hukuman mati sendiri pernah disebut pada saat konferensi pers penetapan tersangka Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (9/8/2022).
Mengutip pemberitaan Tirto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat itu menyatakan penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan pasal56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun untuk para tersangka kasus ini. Adapun tersangka kasus ini selain Sambo adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Adapun proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J masih berlangsung dan belum ada putusan vonis untuk Ferdy Sambo. Pada 30 Agustus, Polri melakukan rekonstruksi perkara pembunuhan Brigadir J di beberapa lokasi.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran fakta yang telah dilakukan, Ferdy Sambo baru saja menerima putusan sidang Komisi Kode Etik, yang di antaranya adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Meskipun sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo diancam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan pasal56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, proses hukum masih berlangsung dan belum ada vonis yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo.
Jadi, tidak benar bahwa eksekusi mati terhadap Ferdy Sambo telah dilaksanakan. Narasi dan video yang beredar mengenai eksekusi hukuman mati Ferdy Sambo bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).
Editor: Farida Susanty